BerandaRadar Berita IndonesiaUMUMPansus APBD 2025 Beberkan Dugaan Penyimpangan Rp21 Miliar di Talaud

Pansus APBD 2025 Beberkan Dugaan Penyimpangan Rp21 Miliar di Talaud

Radar Berita Indonesia – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) APBD 2025, Muhamad Sarifudin Kofia, S.Sos., S.H., mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pergeseran anggaran sebesar Rp21 miliar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Hasil pendalaman Pansus menemukan dana miliaran rupiah digunakan untuk membayar pihak ketiga tanpa prosedur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Menurut aturan, pembayaran kepada pihak ketiga hanya bisa dilakukan berdasarkan daftar utang yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, pembayaran justru dilakukan sebelum masuk daftar utang dan tanpa pemeriksaan BPK, sehingga dinilai melanggar asas kehati-hatian.

Selain itu, Pansus juga menyoroti adanya penganggaran miliaran rupiah untuk program yang sama yang dinilai tidak rasional dan rawan penyimpangan.

Kofia menegaskan, pihaknya akan segera merekomendasikan temuan ini ke aparat penegak hukum, baik Polda maupun Kejati.

“Siapapun yang terlibat dalam pergeseran dana Rp21 miliar ini harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada yang lolos. Uang rakyat sekecil apapun wajib dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pansus berharap langkah ini menjadi peringatan keras agar pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkab Talaud dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Sumber: Robby Sigar – Jurnalis Sulut Radar Berita Indonesia.
Editor Jakarta: Maha Rajo Dirajo

Google News

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read