Sumbar, Radar BI | Seorang pejalan kaki tertabrak Kereta Api saat menyebrang rel. Peristiwa nahas tersebut berlokasi di Jalan Adinegoro, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada hari Selasa (14/3/2023) pukul 10.45 WIB.
Warga sekitar yang melihat kejadian seorang pejalan kaki tertabrak kereta api dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tak lama berselang sejumlah petugas Polsek Koto Tangah tiba di tempat kejadian peristiwa (TKP) untuk melakukan identifikasi.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino Chan mengatakan, peristiwa nahas tersebut pukul 10.45 WIB. Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki berinisial IR (berusia 19 tahun), warga Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.
Berawal saat korban turun dari mobil angkot oranye dan hendak menyeberang rel. Diduga menyeberang sambil melamun dan datang dari arah Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Padang melaju Kereta Api uji coba tanpa gerbong KLB Seminung warna putih hijau sehingga menabrak korban, ujarnya.
Selain itu, Kapolsek Koto Tangah menyebutkan, peristiwa tersebut mengakibatkan korban terpental. Kemudian warga sekitar memberikan pertolongan ke Rumah Sakit Siti Rahmah Aie Pacah guna perawatan lebih lanjut.
“Saat kejadian kondisi korban dalam keadaan koma dan pukul 13.27 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PT KAI Divre II Sumbar Yudi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengingatkan agar kejadian seperti itu tidak berulang kembali, mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang.
“Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi,” ujarnya.
Kemudian, dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, pasal 114.
“Serta memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta Api dengan jalan,” kata dia.
Selanjutnya, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kecelakaan sebidang tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT. KAI, yang tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa.
“Demi keselamatan bersama, mari kita budayakan slogan “Berteman”, berhenti, tengok kanan kiri, aman, baru jalan,” pungkasnya.
Sumber: katasumbar.