spot_img
BerandaKRIMINALKejagung Tahan 13 Tersangka Dugaan Korupsi Timah di Babel

Kejagung Tahan 13 Tersangka Dugaan Korupsi Timah di Babel

Pangkalpinang, Radar BI | Kejagung kembali menambah 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Hingga kini, total sudah ada 13 tersangka dan ditahan.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyampaikan, kedua orang yang menjadi tersangka baru yakni berinisial SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA Direktur Pengembangan Usaha di PT RBT. Kedua tersangka baru ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA  400 WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar Akhirnya Kembali ke Indonesia

Hingga saat ini, tim penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi terkait kasus komoditas timah pada tahun 2015-2022. Dari 13 tersangka yang ada, satu di antaranya merupakan kasus perintangan penyelidikan di saat tim menyita dan memeriksa barang bukti di Kabupaten Bangka Tengah.

Hingga Rabu (21/2/2024), sudah ada 13 tersangka dalam kasus ini. Berikut rinciannya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

BACA JUGA  Sita 2 Kg Sabu dan Uang 358 Juta, Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Tangkap 106 Tersangka

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

BACA JUGA  Kapolri Sebut Kapolsek dan Eks Kapolres Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Irjen TM

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TIN

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Selain itu, Kuntadi juga menjelaskan peran kedua tersangka SP dan RA. Berawal pada tahun 2018, kedua Direksi PT RBT tersebut menginisiasi pertemuan dengan kedua tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah. Pertemuan tersebut untuk mengakomodir bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

BACA JUGA  Pelantikan MW KAHMI dan Forhati Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Sebut HMI Turut Mengawal Kemerdekaan

Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Hasilnya dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT, yang seolah-olah ada kegiatan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah,” jelasnya.

Kemudian, mereka pun membentuk beberapa perusahaan boneka sebagai modusnya.

“Untuk memasok kebutuhan bijih timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka, yaitu 7 perusahaan boneka,” timpalnya.

BACA JUGA  Sukses Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Kota Padang

Ketujuh perusahaan boneka itu yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS. Perubahan ini seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Dari kasus korupsi tersebut juga turut menyebabkan kerugian lingkungan. Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp.271.069.688.018.700.

BACA JUGA  3 Santri Tewas dan 30 Korban Kecelakaan Bus Jatuh ke Jurang

Sumber: Detiksumbagsel

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini