Jakarta, Radar BI | Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap 2 pelaku pembunuhan terhadap ibu pedagang ayam goreng di Bekasi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motif tersangka melakukan pembunuhan.
Aksi tersangka tersebut melakukan pembunuhan terhadap seorang pedagang ayam goreng yang bernama Mahendra Intan Melinda (berusia 29 tahun) di rumahnya, Kampung Kumajing RT003/06, Desa Sukainah, Sukakarya, Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, pada hari Kamis (16/2/2023).
“Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa? Karena tidak ada penyesalan tersangka saat diperiksa,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, pada hari Jumat (17/2/2023).
Menurut Hengki, dua pelaku HK (berusia 21 tahun) dan MA (berusia 15 tahun) baru bekerja lima hari ditempat korban.
“Keduanya baru kerja selama 5 hari.Tapi di hari ketiga, sudah merencanakan pembunuhan. Pengakuan sementara, pelaku sakit hati masalah gaji,” terang Hengki.
Lanjut Hengki, korban tewas dipukul oleh pelaku HK dengan menggunakan tabung gas 3 kg, sebanyak tiga kali di bagian kepala.
“Sedangkan tersangka MA turut membantu dengan cara memegang kaki korban,” ujar Hengki.
Hengki mengungkapkan, korban sempat berteriak minta tolong sebelum tewas. Kemudian pelaku HK menyekap mulut korban.
“Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumah korban. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular. Sehingga warga kembali pulang,” ungkap Hengki.
Hengki mengatakan, usai membunuh kedua pelaku kabur sambil membawa kabur anak korban berinisial A yang berusia 1 tahun 7 bulan.
“Kami menemukan anak korban berada di sebuah pos ronda yang ada di Subang, Jabar. Pelaku berniat ke Jogjakarta karena kehabisan ongkos, lalu menaruh anak korban di pos ronda. Pelaku meletakan bayi di TKP pos ronda dengan harapan ada yang mengambil,” papar Hengki.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 76F junto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Humas Polri.