Rabu, Januari 15, 2025
No menu items!

Pemindahan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso: Diskresi Presiden dan Diplomasi Hukum Internasional

Must Read
Jakarta, Radar Berita Indonesia | Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dipindah dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY, ke Jakarta pada hari, Minggu (15/12/2024) malam.

Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terpantau tiba di lapas sekitar pukul 22.45 WIB dan membawa Mary Jane masuk ke dalam mobil.

“Dibawa ke Jakarta malam ini,” kata Sohibur Rachman dari Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Minggu malam.

BACA JUGA  Wagub Musa Rajekshah Apresiasi Program Mekaar PT PNM Bantu Turunkan Kemiskinan di Sumut

Menurut Sohibur, timnya menempuh perjalanan darat malam ini juga menuju Jakarta agar bisa segera menyelesaikan laporan pelengkap dokumen pemindahan Mary Jane ke Filipina.

“(Kembali ke Filipina) mudah-mudahan secepat mungkin, kalau kelengkapan administrasi dan dokumennya selesai mungkin dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Sebelumnya Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina yang ditargetkan sebelum natal tahun ini, dilakukan melalui diskresi Presiden RI Prabowo Subianto.

BACA JUGA  Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka dari 320 Simpatisan MSAT Kasus Pencabulan Santriwati

Diskresi itu dilakukan, karena Indonesia masih belum punya hukum yang mengatur tentang pemindahan napi (transfer of prisoner) ke negara asal.

“Ini adalah satu kebijakan yang ditempuh oleh Presiden, berpaku kepada beberapa konvensi walaupun belum kita ratifikasi,” jelasnya kepada wartawan, pada hari Rabu (11/12/2024).

“Sampai hari ini sebenarnya aturan hukum tertulis tentang transfer personal narapidana itu belum ada. Karena itu presiden menggunakan diskresi kebijakan yang ada pada beliau,” imbuhnya.

BACA JUGA  Respon Anies Baswedan Terkait Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Sejumlah Pimpinan Negara

Meski bersifat diskresi, Yusril mengklaim hal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibenarkan dari sisi administrasi negara.

“Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu dapat dibenarkan dari sebuah pandang hukum administrasi negara,” tuturnya.

Selain Mary Jane yang akan dipindahkan ke Filipina, Pemerintah Prabowo baru memindahkan lima terpidana kasus narkoba jaringan Bali Nine kembali ke negara asalnya, Australia pada akhir pekan lalu.

BACA JUGA  Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Kalimantan Barat

Sama seperti Mary Jane, pemindahan narapidana itu pun dilakukan atas dasar diskresi Prabowo selaku presiden.

Sebelumnya Prabowo dan PM Australia Anthony Albanese menyepakati pemindahan napi tersisa Bali Nine itu di sela KTT Apec di Peru bulan lalu.

Iklan

Latest News

Kolaborasi Strategis Aisyiyah dan Polri: Upaya Mewujudkan Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Jakarta, Radar Berita Indonesia | Pimpinan Pusat Aisyiyah menggelar silaturahmi penting dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit...

Artikel Lain Yang Anda Suka