Jatim, Radar BI | Polda Jawa Timur dan Polres Jombang menetapkan lima orang tersangka dari 320 simpatisan tersangka M Subchi Azal Tsani (MSAT) yang mencoba menghalang – halangi petugas saat akan melakukan penangkapan di pondok pesantren Sidiqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022).
Kelima tersangka adalah, WH, warga Sidoarjo, MR, (berusia 19 tahun), warga Ploso, Jombang, MN, warga Gunung Kidul, SA, warga Lamongan, dan DD, warga Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Dirmanto mengatakan, dari kelima tersangka memiliki peran masing-masing. WH berperan menabrak barikade petugas di pintu pondok pesantren menggunakan motor.
“MR menyiram kaki Kasat Reskrim Polres Jombang (AKP Giadi) menggunakan air panas. Namun alhamdulillah tidak luka serius,” ujarnya, di Mapolda Jatim pada hari, Jumat (8/7/2022) Malam.
Sementara, untuk MN berperan menghalangi petugas dengan tindakan kekerasan fisik. SA memprovokasi barikade petugas dengan tindakan kekerasan.
“DD adalah sopir yang menabrak mobil polisi saat akan melakukan penangkapan terhadap MSAT pada hari, Minggu (3/7/2022),” jelasnya.
Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menyebutkan, kelima tersangka dikenakan pasal 19 UU No.12 tahun 2002 tentang kejahatan seksual.
Di dalam pasal 19 sudah disebut bila ada penegakkan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakkan hukum atas kasus kejahatan seksual, akan diancam pidana 5 tahun. (Mbah)
Sumber: Humas Mabes Polri.