BerandaKRIMINALNARKOBAPemindahan Lima Anggota Bali Nine ke Australia: Tetap Berstatus Narapidana, Bukan Pengampunan

Pemindahan Lima Anggota Bali Nine ke Australia: Tetap Berstatus Narapidana, Bukan Pengampunan

Jakarta, Radar Berita Indonesia | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan status lima anggota Bali Nine tetap narapidana meskipun telah dipulangkan ke Australia.

Yusril menegaskan pemerintah Indonesia tidak memberi pengampunan melainkan hanya memindahkan penahanan ke lima anggota Bali Nine tetap narapidana.

Ia menjelaskan syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA  Konsumsi 10 Buah Penurunan Tekanan Darah Tinggi

“Status lima anggota Bali Nine tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” tegas Yusril dalam keterangan persnya, pada hari, Minggu (15/12/2024).

Ia menjelaskan dalam kesepakatan dimaksud juga tertulis Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia.

Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

BACA JUGA  Jalan Lintas Sumatera Jambi-Padang Putus Dihantam Banjir, Lalu Lintas Lumpuh Total

Australia, lanjut Yusril, juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan.

Selain itu, Yusril juga menambahkan kesepakatan tersebut ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).

“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata dia.

BACA JUGA  Prabowo-Puan Buka Peluang Duet di Pilpres 2024, Prabowo: Demi Kebaikan Bangsa Kenapa Tidak!

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengonfirmasi lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali ke Darwin, Australia pada Minggu (15/12/2024).

Kelima narapidana itu ialah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Sekitar pukul 14.42 (waktu Darwin) atau 13.12 WITA, perwakilan pemerintah Indonesia mendapat informasi dari Chris Goldrick (salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam pesawat) bahwa rombongan narapidana lima orang WNA Australia bersama tiga orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini