Satreskrim Polsek Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara sukses membongkar dua kasus yaitu pengeroyokan dan pencurian.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes. Pol. Guruh Arif Darmawan menjelaskan untuk kasus pengeroyokan, pelaku menyerang korban di sebuah Cafe dengan senjata tajam dimana korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya saat perjalanan ke RSUD Koja, Jakarta Utara.
“Awal mula kejadian pada saat 19 orang laki – laki menyerang secara membabi buta ke setiap pengunjung di pela – pela. Saat korban (H) dan saksi (N) melarikan diri, saksi terjatuh. Sehingga korban langsung menolong saksi ,” terangnya.
“Setelah itu salah satu tersangka (MH) saat itu memegang senjata tajam jenis celurit langsung mengarahkan senjata tajam tersebut berkali kali.
Sehingga melukai korban serta pelaku lainnya ikut memukul dan menendang korban secara bersama sama dan korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun jo pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, untuk kasus kedua yaitu pencurian, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.