Polda Metro Jaya Ungkap Penyeludupan 17 Kg Sabu Jaringan Internasional

139
Sabu
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyeludupan narkoba jaringan Internasional yang menggunakan modus memasukkan narkoba jenis sabu- sabu tersebut dengan disembunyikan di dalam patung sebelum diterbangkan ke Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tiga tersangka berinisial RR, DO, dan FS kasus sabu dari Nigeria dan Afrika Selatan asal Mozambik ditangkap pada waktu dan tempa berbeda.

Ketiga tersangka yang ditangkap dengan dua kasus laporan polisi. Ketiga tersangka yang ditangkap dengan dua kasus laporan polisi, Barang bukti sabu yang disita seberat 17 kilogram.

BACA JUGA  Polda Sumbar Jaring 55.905 Pelanggar Prokes dengan Denda Capai Rp.56 Juta

“Pertama yang ditangkap RR pada 15 Juli 2021 dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1 kilogram,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Banten terkait pengiriman sabu via udara.

Kasus kedua berhasil menangkap DO dan FS dengan barang bukti sabu 16 kilogram. Sabu berasal dari Afrika Selatan (Mozambik). “Sabu seberat 16 kilogram dikirim melalui jalur udara, yang disembuyikan di dalam patung,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  Polri Ajukan Ekstradisi Joseph Paul Zhang ke Kemenkumham

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk melacak kepemilikan sabu, karena nama dan alamatnya fiktif.

“Namun melalui undercover, akhirnya penyidik berdasarkan pengembangan, mengetahui alamat pengiriman sabu di daerah Pondok Melati, Jatiwarna, Kota Bekasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penyidik akhirnya menangkap kedua tersangka, sedangkan satu tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial C yang menyuruh DO dan FS untuk mengambil paket kiriman sabu tersebut.

BACA JUGA  Kapolri Bentuk 84 Polsek Baru di 23 Polda, Berikut Ini Daerahnya

Dari hasil pengungkapan sabu seberat 17 kilogram jika disalahgunakan, dapat menjerumuskan 85 ribu anak bangsa, bila diasumsikan satu orang mengonsumsi 0,2 gram.

Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 KUHP, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini