Polda Sumbar Jaring 55.905 Pelanggar Prokes dengan Denda Capai Rp.56 Juta

0
332
Polda Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Satake Bayu.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menindak 55.909 orang dalam operasi yustisi yang digelar di 19 Kota/Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat sejak Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Satake Bayu menjelaskan bahwa penindakan itu dilakukan setelah terbitnya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru 2020 dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.

“Total 55.909 tersebut diberi sanksi akibat melanggar protokol kesehatan (prokes),” terang Kombes. Pol. Satake Bayu, Padang, Sabtu (24/04/2021).

BACA JUGA  MK Memutuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan, sebanyak 53.204 orang diberikan sanksi sosial agar mereka jera dan tidak lagi melanggar aturan di masa adaptasi kebiasaan baru.

Kemudian 1.058 orang harus dipaksa petugas untuk menggunakan masker dan 885 orang diberikan sanksi tulisan. Selain itu 568 orang diberikan sanksi administrasi.

“Denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggaran tersebut Rp56.800.000,” jelas Perwira Menengah Polda Sumbar.

BACA JUGA  Pemerintah Alokasikan Rp.34,17 Triliun Untuk Rumah Subsidi KPR di 2023

Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan masyarakat 54.884 orang tidak menggunakan masker, 891 orang tidak mematuhi protokol dan 111 orang tidak melakukan isolasi mandiri.

Operasi yustisi sendiri telah menyasar 160,348 target di seluruh wilayah Sumatera Barat.

“Ada 54.951 orang, 105.254 tempat dan 143 kegiatan,” tutur Kabid Humas Polda Sumbar.

BACA JUGA  Kapolda Irjen. Pol. Teddy Minahasa Pimpin Sertijab Kabid Humas dan 7 Kapolres Sumbar

Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan operasi yustisi akan terus digelar untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.

Selain itu pihaknya mengajak masyarakat agar sadar akan bahaya pandemi ini dan hanya dengan protokol kesehatan yang baik dapat dicegah.

“Kita terus berikan sosialisasi dan penindakan agar menimbulkan efek jera,” tutup Kabid Humas Polda Sumbar.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Resmikan Musollah Nurul Jannah Aspol Madang Palembang

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini