Polda Sulawesi Utara menggagalkan upaya penyelundupan peredaran ribuan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar, di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, pada hari Senin (17/05/2021).
Barang bukti cap tikus diamankan dari tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu pria. Masing-masing DK (berusia 46 tahun) warga Motoling, Minahasa Selatan, DN (berusia 57 tahun) dan BL (berusia 61 tahun) warga Singkil, Manado.
Kabid Humas Polda Sulut mengatakan, modus ketiga tersangka yaitu membeli, mengangkut, dan hendak mengedarkan cap tikus ilegal tersebut ke wilayah kepulauan Sitaro, Sangihe, dan Talaud.
“Pengungkapan berlangsung sejak Senin pagi hingga petang. Diawali dengan pengungkapan cap tikus milik DK di Pelabuhan Manado, yang akan diselundupkan ke Tagulandang melalui salah satu kapal penumpang.
Barang bukti ditemukan di kamar palka dek 1, total sekitar 642 liter,” ujarnya Kombes. Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers didepan sejumlah awak media, Jum’at (21/05/2021) pagi.
Kemudian berdasarkan informasi masyarakat, lanjut Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, petugas mendatangi lokasi yang disinyalir dijadikan sebagai tempat penampungan cap tikus oleh pelaku DN, di Singkil, Manado. Total cap tikus yang didapati sebanyak 562 liter. DN mengaku sering mengirim cap tikus ke Talaud.
“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa, sekitar pukul 17.15 WITA. Dari pelaku BL, didapati total 490 liter cap tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe, dan Talaud,” jelas, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes. Pol. Indra Lutrianto Amstono.
Dari pengungkapan di tiga TKP berbeda tersebut, petugas mengamankan total sekitar 1694 liter cap tikus.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya Kombes. Pol. Jules Abraham Abast.
Sementara itu, Dirresnarkoba menambahkan, para tersangka dijerat pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Polda Sulut dan jajaran terus menggencarkan pemberantasan minuman beralkohol termasuk cap tikus, mengingat tingginya kasus penganiayaan yang terjadi karena pelakunya dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Data dari Biro Operasi Polda Sulut, sejak Januari hingga April 2021 ini terdapat 326 kasus penganiayaan. Dari jumlah tersebut, 180 kasus di antaranya dipicu akibat pengaruh minuman beralkohol,” terang.
Selain langkah represif atau penindakan hukum secara tegas baik terhadap para pengedar, pengecer maupun penjual minuman beralkohol tanpa izin, Ditresnarkoba Polda Sulut dan jajaran juga terus melakukan langkah preventif atau pencegahan melalui berbagai cara.
Salah satunya, dalam waktu dekat Ditresnarkoba akan menggelar lomba bertemakan “Brenti Jo Bagate” (berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol) bagi masyarakat. Di antaranya lomba pembuatan meme, video pendek, dan tiktok.
Menurut Kombes. Pol.Indra Lutrianto Amstono lomba tersebut bertujuan untuk menggaungkan kembali salah satu program unggulan Polda Sulut yaitu “Brenti Jo Bagate” dalam rangka pemberantasan minuman beralkohol di wilayah Sulut.
Lomba tersebut juga sebagai ajang mengasah kreatifitas masyarakat terutama generasi muda, sekaligus sebagai upaya menyelamatkan dan menghindarkan mereka dari pengaruh minuman beralkohol.
“Sekali lagi kami mengajak masyarakat untuk menghindari minuman beralkohol jenis apapun, karena lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Brenti Jo Bagate!,” tutup.
Sumber: Humas Mabes Polri.