Polda Sumatera Selatan bersama Polres Musi Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu – sabu sebanyak 25 Kgs yang dibawa tersangka Taufik Hidayat (berusia 47 tahun) alias Opik pada hari, Rabu (10/02/2021).
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka Opik ditangkap saat melintas di kawasan Kota Sekayu, Muba menggunakan kendaraan roda empat jenis Pajero Dakkar dengan plat nopol BG 1527 P.
Usai diberhentikan oleh pihak kepolisian, kendaraan yang digunakan tersangka langsung dilakukan penggeledahan dan di dapati narkoba jenis Sabu – sabu yang sudah dikemas menggunakan bungkus teh cina sebanyak 25 bungkus platik.
Barang haram tersebut disimpan menggunakan kardus di bagasi belakang mobil,” ujarnya Wakapolda Sumsel didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes. Pol. Heri Istu, Kamis (11/02/2021) Siang.
Selanjutnya tersangka Opik langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Dari pemeriksaan diketahui jika tersangka membawa barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Aceh menuju Kabupaten Lubuk Linggau, ucapnya.
Menurutnya, keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam mengungkap dan mengagalkan peredaran narkoba tersebut berkat upaya pihaknya dalam melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Beberapa minggu lalu kita mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba. Dari situ kita terus melakukan pemantauan dan didapatilah tersangka ini,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Taufik Hidayat alias Opik warga Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI mengatakan, bahwa dirinya baru pertama kali menjadi kurir narkoba tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
“Baru pertama kali ini saya Pak. Selama ini saya bekerja sebagai penyadap karet,” ujarnya kepada pihak kepolisian.