Polda Sumut Bentuk Dua Tim Khusus Bongkar Jaringan Penjualan Bayi

143
Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi.
Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus yang marak terjadi. Setelah menangkap A, pelaku penjualan bayi, Polda Sumut langsung membentuk dua tim khusus untuk membongkar jaringan penjualan bayi ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya berjanji mengusut hingga tuntas kasus perjualan bayi tersebut.

Saat ini sudah dibentuk dua tim khusus melacak setiap keterangan pelaku, dan mengintenkan petunjuk dari barang bukti yang diamankan bersama pelaku.

BACA JUGA  Dua Minggu Buron, Pembunuhan Gadis Bercelana Doraemon Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

Kami berharap doa dan dukungan semua masyarakat sekaligus berkoordinasi dengan pihak KPAI untuk menyelamatkan korban bayi yang dijual, tutur.

Saat ini, pendalaman penyidikan dilakukan untuk mencari orang tua korban bayi berusia 14 hari yang dijual tersangka. Kondisi bayi yang awalnya memprihatinkan, juga menjadi agenda utama untuk perawatannya.

Kondisi bayi yang butuh asi, harus mendapatkan perhatian khusus sehingga dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan.

BACA JUGA  Pastikan WNI, Polri Tegaskan Tersangka Jozeph Paul Zhang Wajib Ikuti Hukum Indonesia

“Kemungkinan akan bertambah tersangka lain sebagai jejaring kaki tangan pelaku mendapatkan bayi yang dijual berkisar Rp. 5 juta, untuk kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga puluhan juta rupiah,” jelas Kombes. Pol. Hadi, Rabu (17/02/2021).

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 12 Februari lalu, Unit II Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menangkap satu orang tersangka berinisial A Sia.

BACA JUGA  KPK Benarkan Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Pelaku penjual bayi usia 14 hari. Pengungkapan kasus ini dari adanya info masyarakat, kemudian ditindak lanjuti dengan undercover buy oleh petugas. (ng/bq/hy)

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini