Pastikan WNI, Polri Tegaskan Tersangka Jozeph Paul Zhang Wajib Ikuti Hukum Indonesia

0
228
Polri
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si.
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono masih terus diburu polisi meski mengaku sudah melepas status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Polri memastikan tersangka Jozeph Paul Zhang masih WNI dan tidak pernah tercatat mengganti kewarganegaraan.

“Iya (WNI). Datanya seperti itu. Sejak pada tahun 2017 hingga bulan April 2021 ini, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” ujarnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si, di Mabes Polri, Selasa (20/04/2021).

BACA JUGA  Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Pil PCC 1,2 Juta Butir

Selain itu, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan membeberkan rincian data orang-orang yang mengganti kewarganegaraan di Jerman sejak tahun 2017.

Namun, kata dia, tidak ada nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono di dalamnya.

“Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, dan didapatkan data imigrasi serta informasi, detailnya sebagai berikut.

BACA JUGA  Polisi Pastikan Jalur Tikus untuk Mudik di Jawa Timur Diawasi Ketat

Pada tahun 2018 ada 65 orang dan tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020, ada 61 orang, dan sampai pada bulan April 2021 ada 4 orang,” tuturnya.

“Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ,” sambung Ramadhan.

Dengan demikian, lanjut Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, Jozeph Paul Zhang wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, Jozeph sempat mengaku sudah melepas status WNI.

BACA JUGA  Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 2 Orang Bawa Ganja 150 Kg dari Sumut

“Artinya apa? Melihat data tersebut JPZ masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini