Dit Resnarkoba Polda Sumut yang tergabung dalam Tim Airport Interdiction Bandara Kuala Namu bersama Avseq dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu – sabu seberat 2 Kg dari tangan tersangka.
Tim Airport Interdiction Bandara Kuala Namu melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang inisial I (berusia 27 tahun) warga Dusun Aluie Ie Mudek Sawang, Kabupaten Aceh Utara dan AA (berusia 53 tahun) warga Dusun sempurna Tanjong Minjey.
Keduanya tersangak ditangkap di pintu masuk Bandara Kuala Namu pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 19.10 Wib.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 8 bungkus plastik hitam tembus pandangan yang berisikan narkotika jenis Sabu – sabu dengan berat keseluruhan seberat 2 Kg didalam sepatu yang dipergunakan kedua tersangka.
Selain delapan bungkus plastik hitam berisi narkotika seberat 2 Kg, turut pula disita empat unit handphone dan dua pasang sepatu milik kedua tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, dari hasil interograsi kedua tersangka I dan AA akan membawa Narkotika jenis sabu seberat 2 Kg tersebut ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut dan akan dilakukan pengembangan terhadap jaringannya, pungkas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (13/03/2021).