Polda Sumut tetapkan 4 tersangka orang berinisal RS, SP, A dan RT dalam kasus penjualan bayi di Kota Medan. Dari keempat tersangka tersebut dua tersangka berstatus penangguhan dan 2 tersangka lainnya berstatus penahanan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mejelaskan bahwa tersangka tersebut yakni kedua bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang, berinisial RS (berusia 43 tahun) dan SP (berusia 42 tahun).
Kemudian A, yang tertangkap oleh pihak Polda Sumut saat bersama bayi laki-laki berumur 14 hari di Komplek Asia Mega Mas Medan beserta perantara berinisial RT.
“Penyelidikan terhadap kasus tersebut tetap berlanjut, meski kedua bidan telah ditangguhkan penahannya. Polda Sumut tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman, jika masih ada tersangka-tersangka baru,” jelasnya.
Polda Sumut mengaku, memberikan penangguhan kepada kedua bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Deliserdang tersebut, yang merupakan tersangka dugaan penjualan bayi di Kota Medan, karena ada yang menjamin.
Penahanan secara hukum sudah diatur dalam Undang-Undang KUHPidana, yakni seseorang boleh ditahan bila ancaman hukumannya di atas 5 tahun, dan seseorang boleh ditangguhkan penahanannya jika penyidik merasa tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
Tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan serta ada yang bermohon dan ada yang menjamin. Itu boleh saja. Yang penting proses kasusnya tetap lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan, bahwa tersangka yang ditahan di Mapolda Sumut, merupakan perantara dugaan penjualan bayi tersebut, berinisial RT. Sementara orangtua bayi masih sebagai saksi.