spot_img
BerandaDAERAHDKI JAKARTAKPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pajak

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pajak

Jakarta, Radar BI | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 pegawai pajak menjadi tersangka dugaan kasus suap, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Penetapan dugaan 2 pegawai pajak tersangka terhadap kedua orang ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba di Pamulang

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada penyelenggara negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, (9/11/2023).

Alex menyebut, sebagai anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian diduga mendapatkan perintah dan arahan secara tidak langsung dari Angin untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan.

“Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA (Angin Prayitno Aji) mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan melakukan deal dengan wajib pajak di lapangan adalah YMR dan FB,” kata Alex.

BACA JUGA  Polda Jatim Gagalkan Transaksi Jual-Beli 3.000 Bahan Peledak Illegal

Alex menyebutkan bahwa wajib pajak yang diduga memberikan uang tersebut di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama.

“Atas pengkondisian penghitungan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud diduga terjadi penerimaan sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta,” kata Alex.

Selain itu, Yulmanizar dan Febrian diduga juga turut menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliar Rupiah. “Masih terus dilakukan pendalaman,” kata dia.

BACA JUGA  Berantas Pungli dan Premanisme, Polda Kepri Tangkap Puluhan Preman

Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat Ditjen Pajak dan konsultan pajak.

Deretan tersangka yang berasal dari Ditjen Pajak di antaranya Angin Prayitno Aji; Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.

Angin dijerat dengan pasal berlapis di antaranya suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Di kasus gratifikasi dan TPPU, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis angin 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 3,7 miliar.

BACA JUGA  Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran: Jangan Bosan Mengkritisi Kami

Dari kasus tersebut, KPK melakukan pengembangan dan kemudian menetapkan Yulmanizar dan Febrian menjadi tersangka. Setelah pengumuman resmi tersangka ini, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK.

BACA JUGA  Polri Ungkap Tujuan Anton Gobay Beli Senpi Ilegal

Sumber: CNBC.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini