Polisi Bekuk Dua Pencopet Spesialis Angkot Tanah Abang

144
Pencopet
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pencurian atau pencopetan yang kerap beraksi di angkutan kota (angkot) di sekitar wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial TH (berusia 21 tahun) dan R (berusia 30 tahun). Sementara satu pelaku lainnya berinisial T masih diburu pihak kepolisian daftar pencarian orang (DPO).

“Kejadiannya di bulan April, pencopetan di angkutan kota yang beroperasi di Tanah Abang, dan mereka ini spesialis lama. Tersangka yang diamankan, TH alias T (berusia 21 tahun), R (berusia 30 tahun) serta T yang saat ini statusnya daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Yusri, Jum’at (16/04/2021).

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Gerebek Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk, 99 Orang Diamankan

Dari keterangan pelaku yang telah diamakan oleh pihak kepolisian di Tegal Alur, kata Yusri, mereka sudah setahun melakukan aksi pencopetan tersebut. Beberapa barang bukti pun turut diamankan dalam penangkapan para pelaku.

“Kelompok ini cukup lama bermain, dari 2020 sudah sering mencopet dan banyak sekali korbannya. Mereka juga kalau ditanya sudah tidak tahu berapa kali mencuri karena memang sudah terlalu sering. Barang bukti disini ada ransel, KTP hingga handphone,” tuturnya.

BACA JUGA  Kematian Mirna Salihin Pada Tahun 2016 Kembali Menjadi Teka-Teki

Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki aksi pencopetan tersebut dan melakukan pencarian terhadap salah seorang tersangka DPO berinsial T.

Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini