Beranda INFO POLRI Polda Metro Jaya Gerebek Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk, 99 Orang...

Polda Metro Jaya Gerebek Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk, 99 Orang Diamankan

0
467
Radar BI, Jakarta | Polda Metro Jaya menggerebek rumah toko (ruko) di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi pinjaman daring atau pinjaman “online” (pinjol) ilegal.

“Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari, Rabu (26/1/2022) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebur sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

BACA JUGA  Janji Kesejahteraan Kian Jauh: Rakyat Terhimpit, Elit Politik Kian Makmur
BACA JUGA  2 Tahun DPO, Pencurian 10 Ton Minyak Mentah Milik Pertamina Ditangkap Polisi

Puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim 48 orang sebagai tim “reminder” untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo.

Sedangkan 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam, ujarnya kepada awak media di Radar Bhayangkara Indonesia di lapangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengungkapkan, bahwa perusahaan operator pinjol ilegal tersebut juga melakukan penagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara yang melanggar hukum.

BACA JUGA  Ledakan Kapal Basarnas di Tidore: 3 Tewas, 1 Hilang Dalam Misi Penyelamatan
BACA JUGA  Kasus Pembunuhan Cinta Novita Sari: 2 Tersangka Ditangkap, Motif Dendam Masih Diselidiki

“Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

Meski belum mengungkapkan angka pastinya, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.

BACA JUGA  Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE
BACA JUGA  Personel Diminta Tebar Senyuman Saat Layani Masyarakat

“Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” kata Zulpan.

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut karena mereka tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.

BACA JUGA  Taati Nasehat Ulama, Pj Bupati Dani Ramdhan Fokus Kerja Membangun Kabupaten Bekasi
BACA JUGA  Detik-detik Jenazah Emmeril Khan Mumtadz Tiba di Gedung Pakuan Bandung

“Pertama adalah UU ITE. Kedua adalah UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, yakni para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini