Jakarta, Radar BI | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis pil paracetamol, carisoprodol dan cafein (PCC) sebanyak 1,2 juta butir di Tangerang, Banten.
“Peredaran narkoba sebanyak 1 juta 237 ribu butir pil PCC, 671.691 kilogram karisoprodol, serbuk pinaca 220,8 kilogram dan serbuk acetaminophen dengan berat 510 kilogram, ” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan, kasus peredaran narkoba jenis PCC ini diungkap pada hari Senin (27/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di Ruko Citra Raya The Bolevard, Tangerang, Provinsi Banten.
“Ada tiga tersangka peredaran narkoba dengan perannya masing-masing yakni, DAR (berusia 46 tahun), HM (berusia 24 tahun) sebagai penjaga gudang dan FR (berusia 41 tahun) sebagai pemilik barang,” katanya.
Lebih lanjut, Irjen Pol Karyoto juga menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan di dua tempat berbeda, DAR dan HM ditangkap di Tangerang sedangkan FR ditangkap di Kalimantan Selatan pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 21.35 WIB.
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan jutaan jiwa masyarakat Indonesia.
“Jika diasumsikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka telah berhasil menyelamatkan dua juta lima ratus ribu jiwa,” ucapnya Kapolda Metro Jaya.
Pengungkapan Gudang Obat
Untuk pengungkapan di wilayah Bekasi, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial ASF selaku penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.
Pengungkapan gudang obat terlarang itu bermula adanya informasi awal YANG ditindaklanjuti tim Direktorat Reserse Narkoba.
Usai didapati infomasi yang cukup, polisi langsung menggerebek gudang tersebut, pada 4 April. Berbagai barang bukti pun disita, mulai dari 700 ribu butir Dextromethopan (DMPP 100), 1 juta 80 ribu butir DMPP 126, dan 200 ribu butir Yarindo 100 (YR 100).
Kemudian, ada juga 2,6 juta butir obat YR 32, 500 ribu butir LL 100, 150 ribu butir Trihexyphenidyl (TRX 375), 33.500 butir Tramadol, dan 624 ribu Hexymer. Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir, ungkapan.
Sementara untuk pengungkapan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, tim berhasil menyita 1,2 juta butir obat PCC dan ratusan kilo serbuk yang mengandung MDMB-4EN-Pinaca dan Acetaminophen.
Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.