Bali, Radar BI | Polisi membongkar praktik pengoplosan gas tabung tiga kilogram di Gianyar, Provinsi Bali. Penggerebekan gudang oplosan tersebut dilakukan oleh personel dari Mabes Polri dan Polres Gianyar.
“Pengungkapan terhadap tindak pidana pemindahan isi LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan dalam keterangan tertulisnya, pada hari Sabtu (13/8/2022).
Menurutnya, Kabid Humas Polda Bali mengatakan penggerebekan berlangsung pada hari Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 03.00 Wita. Di sebuah gudang gas disamping tempat penggilingan padi di Desa Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Dalam penggerebekan tersebut, pelaku ditangkap satu orang berinisial KT (berusia 50 tahun). Petugas melakukan penggrebekan karena ada informasi dari masyarakat terkait pengoplosan isi tabung gas dari 3 kg ke 12 kg di daerah Tedung Gianyar.
Selanjutnya, pada hari Jumat (12/8/2022) Agustus sekitar pukul 03.00 Wita, dengan dipimpin tim dari Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap KT di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat sedang melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg.
Sementara itu, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan barang bukti yang diamankan 16 pikap, dan kurang lebih 1.000 tabung LPG ukuran 3 kg, sekitar 200 tabung LPG ukuran 12 kg.
Dan sekitar 40 tabung LPG 50 kg, besi pipa kecil sebagai alat suntik untuk pemindahan isi tabung, timbangan jongkok, terpal dan karet LPG.
Selanjutnya tim mengamankan barang bukti (BB) beserta orang – orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk selanjutnya, dilakukan pemeriksaan ke Polres Gianyar. Modus operandi, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg dengan menggunakan alat berupa besi pipa kecil, ujarnya.