Polisi Larang Takbir Keliling, Jika Tetap Nekat Bakal Kena Sanksi Pidana

225
Takbir Keliling
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang kegiatan takbir keliling di Ibu Kota pada malam takbiran nanti. Masyarakat diminta tidak memaksa takbir di jalan.

“Kami akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau dirumah dan tidak di jalan atau takbir keliling,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P pada hari, Rabu (21/04/2021).

Pelarangan kegiatan takbir keliling ini, guna mencegah penyebaran (Covid-19) yang masih melanda diibukota ini. Karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Polisi menyebut telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan memaksa takbir di jalan.

BACA JUGA  94 Narapidana Riau Dapat Remisi Hari Waisak

Adapun sanksi yang akan diterapkan dari ringan sampai sanksi berat. Namun, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo belum merinci pasal yang akan diterapkan kepada pelaku takbir keliling dijalan.

“Kami lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tambahnya.

Saat ini pihaknya sedang fokus operasi pelarangan sahur on the road (SOTR). Polisi melakukan filterisasi kegiatan itu setiap hari dari pukul 23.00-05.00 WIB.

BACA JUGA  Marco Pemuda Italia di London Masuk Islam, Dari Suka Maksiat Menuju ke Taat

Jalan sepanjang Senayan hingga Harmoni, Jakarta Pusat ditutup pada pukul tersebut agar menghindari kegiatan SOTR yang menimbulkan kerumunan massa. Sejauh ini, polisi belum mendapati masyarakat melakukan SOTR.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini