Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Umroh dan Haji Rp.1,4 Miliar

130
Umroh
Ilustrasi.
Setelah melewati proses panjang, akhirnya anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku penggelapan uang jamaah umroh maupun haji.

Tersangka Sukiyanto Pangestu tak dapat berkilah, saat petugas menunjukkan sejumlah bukti penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, hingga menyebabkan kerugian Rp. 1,4 Miliar.

“Tersangka merupakan Kepala Cabang Palembang PT Macro Tour and Travel, di Jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang. Tersangka kita amankan dari salah satu tempat rekanan bisnisnya,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes. Pol. Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol. Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP. Iwan Gunawan, kepada awak media pada hari, Sabtu (05/06/2021).

BACA JUGA  4 Kandungan Nutrisi Buah Tin, Buah Yang Disebut Dari Surga

Dikatakan Kasat Reskrim, jumlah jemaah yang tertunda keberangkatannya berjumlah 73 orang. Jadi modusnya, pelaku ini menerima uang jemaah keberangkatan umroh maupun haji sejak bulan November 2018 hingga Maret 2020. Memasuki pandemi covid, menjadi alasan kuat tersangka meredam emosi jemaah.

Total kerugian mencapai Rp.1,4 miliar. Bukan hanya mengelapkan uang perusahaan saja, tapi juga uang jemaah. Kini kita masih terus lakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan kita akan segera kembangkan kasusnya,” jelas Kompol. Tri Wahyudi, sembari menambahkan tersangka terancam pidana penjara lima tahun.

BACA JUGA  Sel Mewah Ferdy Sambo, Polri Tegaskan Video Viral di Medsos Tersebut Adalah Hoax

Dihadapan petugas, tersangka mengaku perbuatannya ini dari hasil domino perusahan, yang pernah bergabung.

Jujur saja, ini efek domino, sebab sejak covid, Mekkah tutup, akhirnya terjadilah kesalahan – kesalahan seperti ini.

Namun, saya sudah mengatakan kepada para jemaah akan bertanggung jawab dan tetap akan memberangkatkan mereka dengan perusahaan berbeda, ujarnya.

BACA JUGA  Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pelaku Usaha Diberikan Sanksi dan Denda Rp. 300 Ribu

Disinggung mengenai berapa jumlah uang jemaah yang sudah distorkan untuk keberangkatan umroh ataupun haji, tersangka berdalih tidak ada pegangan bukti pembayaran yang dibawanya.

“Saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci, karena saya tidak diberikan kesempatan polisi untuk menunjukkan data. Sebenarnya PT.SBL tempat saya bekerja dulu yang belum saya berangkatkan hanya dua sampai empat orang saja,” ungkapnya.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini