Polda Riau Berhasil Ungkap Penggelapan Uang Nasabah 1,3 Miliar

165
Polda Riau
Polda Riau menggelar Konferensi Pers di halaman belakang markas komando Polda Riau, jalan Pattimura No. 13 Kota Pekanbaru, Selasa (30/03/2021) sore.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Sunarto yang di damping oleh Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol. Teddy Ardian, SH, MH mengatakan, kejadian bermula dari laporan salah satu nasabah Bank Plat Merah tersebut bahwa telah terjadi penyusutan jumlah uang dalam rekeningnya.

Sehingga menyebabkan kerugian pada nasabah tersebut dalam jumlah Milyaran rupiah.

BACA JUGA  Mediasi Hari Ke-2 Irman Gusman dan Bawaslu Temui Jalan Buntu, Lanjut ke Sidang Ajudikasi

Kombes. Pol. Sunarto mengatakan, bahwa pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan di dapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar sembilan juta saja.

Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun, dan uang tersebut disimpan untuk persiapan masa depan.

Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke pihak Kepolisian.

Subdit II Ditkrimsus Polda Riau langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Jadi Pengedar Narkoba, Oknum PNS Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, Penyidik mendapatkan bukti bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama.

Total kerugian nasabah mencapai hampir Rp.1,4 Milyar rupiah.

Penyidik Polda Riau telah menangkap dan menahan 2 orang tersangka atas kasus ini yakni NH (berusia 37 tahun) mantan Teller di Bank tersebut dan AS (berusia 42 tahun) mantan Head Teller pada Bank yang sama.

BACA JUGA  Jokowi Minta Heru Selesaikan 2 PR di Jakarta

Dalam prakteknya, tersangka NH yang pada masa itu bertindak sebagai Teller memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya tersebut.

Dalam pantauan tersangka NH ini akhirnya ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktifitas oleh pemilik rekening.

Kemudian NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah.

BACA JUGA  Sigap Berantas Pinjaman Online Ilegal, Kabareskrim Polri Keluarkan Telegram

Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening rekening tersebut dalam beberapa kali tahapan penarikan.

Sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller yang seharusnya melakukan check dan Re Check di setiap penarikan dana nasabah malah memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka NH yang bertindak sebagai Teller.

Hal ini tentu memudahkan tersanka NH melakukan aksinya.

Penyidik menyita Barang Bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara Rp.7 juta hingga Rp. 98 juta.

BACA JUGA  Kecelakaan Pesawat Smart Air di Papua, Pilot Tewas dan Copilot Luka-luka

Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah.

Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku Non Identik dengan tanda tangan nasabah.

Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.

NH dan AS dibidik dengan pasal berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU no 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.200 milyar.

BACA JUGA  Menlu Retno Marsudi: 55 WNI Disekap di Kamboja Berhasil Diselamatkan

Kabid Humas Polda Riau KBP Narto mengingatkan warga masyarakat/nasabah untuk keselamatan dan keamanan uang yang disimpan di bank.

“Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah”,ujarnya mengingatkan.

“Oleh karena itu saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat/nasabah agar rutin mengecek saldonya. Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam”, tutupnya. (bb/bq/hy)

BACA JUGA  Pernyataan Menteri Agama Soal Azan dan Gonggongan Anjing, Fauzi Bahar: Haramkan Yaqut Cholil Qoumas Menginjak Kaki di Ranah Minang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini