Polisi Tangkap Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

124
Pasuruan Kota – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, melaksanakan konferensi pers hasil pengungkapan sindikat penipuan atau penggelapan kendaraan rental, Selasa (26/10/2021) siang.

Konferensi pers di sampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP. Arman S.I.K M.Si kepada awak media baik cetak maupun elektronik di Lapangan Apel depan Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.

Saat penyampaian konferensi pers, Kapolres Pasuruan Kota di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, Kasat Tahti dengan menghadirkan tersangka sindikat penipuan dan pengelapan kendaraan rental, turut hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.

BACA JUGA  Gencar Pemberantasan Peredaran Narkoba di Sumsel, Polda Musnahkan Barang Bukti 1,5 Kg Sabu
BACA JUGA  Manusia Gerobak 90 Tahun Ditemukan Tewas di Bekasi

Selain itu, Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan siang ini Polres Pasuruan Kota merilis kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap tersangka berinisial MZA yang kurang lebih 3 bulan beroprasi.

“Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban- korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik pelaku.

Sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” ujarnya Kapolres.

BACA JUGA  Visitasi Akreditasi SDN 15 Surau Gadang, Mastilizal Aye Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kualitas SDM
BACA JUGA  Jelang PSU Pilkada 2021, Kabaintelkam Polri Tinjau Situasi Kamtibmas di Yalimo

Total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh pelaku.

Kapolres menambahkan, “tersangka MZA ini Dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti lising sehingga seakan- akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka. Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan.”

Hadir dalam Konferensi Pers bapak Isna Almuzami pengelola rental Isna Trans, dalam kesempatannya menyampaikan, “Trimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental. Terimakasih banyak Polres Pasuruan Kota.”

BACA JUGA  Kapolda Kepri Bantu Petugas Padamkan Kebakaran Hutan di Tanjungcakang
BACA JUGA  Tanpa Banyak Suara, Jokowi: Apresiasi Anak Muda Bio Farma Berhasil Produksi Vaksin IndoVac

Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ikhsan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini