Indramayu – Polres Indramayu berhasil mengamankan 10 tersangka peredaran narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Sepuluh tersangka peredaran narkoba yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Indramayu, diantaranya 9 orang merupakan laki-laki, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan seorang perempuan.
“Modus dari para tersangka ini, menggunakan sarana pesan online, ada juga menggunakan kurir, dan kemudian menaruh barang lalu berkomunikasi dengan temannya,” ujar Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif.,S.I.K., M.H., Senin (25/10/2021).
Dari hasil penyelidikan, Kapolres Indramayu mengatakan, sejumlah barang haram yang diedarkannya itu didapat dari wilayah Bandung, Jakarta dan Cirebon. Untuk sasaran penjualannya merupakan anak-anak muda.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, diantaranya Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 101,69 gram, Ganja sebanyak 1.074 gram, T. sintetis 718,3 gram, OKT 28.529 tablet,” jelasnya.
Sementara itu, akibat perbuatan nya, para tersangka terancam hukuman paling lama 10 sampai 20 tahun dalam kurungan penjara.
“Sampai saat ini tim dari polres Indramayu masih terus bergerak untuk mengembangkan kasus ini,” tuturnya.