Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Komplotan Judi dan Pornografi Online Omzet Rp 4,5 M

0
144
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) yang dilakukan komplotan dengan jaringan tersebar di seluruh Indonesia. Pendapatannya pun tak main-main, mencapai Rp. 4,5 miliar per bulan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., mengatakan pengungkapan perkara ini berdasarkan laporan polisi dengn LP nomor 0627/X/2021/Dit.Pidum tanggal 15 Oktober 2021.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap empat orang,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (26/10).

BACA JUGA  Polri Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Bentrokan di Pulau Rempang Batam
BACA JUGA  Purwono Widodo Diangkat Sebagai Dirut PT Krakatau Steel

Perjudian dan pornografi online ini ditawarkan dalam sebuah aplikasi bernama 19love.me yang memiliki dua konten. Yakni konten perjudian dan konten pornografi.

Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si., menjelaskan, para pelaku perjudian dan pornografi online ini memiliki jaringan hampir di seluruh Indonesia. Namun, server dari aplikasi atau website perjudian dan pornografi online ini terlacak berada di Filipina.

“Servernya berada di luar negeri menggunakan domain berubah-ubah untuk pengaburan sehingga sulit dideteksi. Mereka berkomunikasi dengan user (pengguna) di Indonesia lewat WhatsApp, server berada di Filipina,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri.

BACA JUGA  Diduga Jadi Bandar Narkoba, Seorang Kakek Ditangkap Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat
BACA JUGA  Pemprov Sulut dan PD Pasar Manado Apresiasi Koperasi Wakaf Umat

Empat orang tersangka diamankan di wilayah Pekanbaru Riau dan Bandung. Keempatnya, yakni Pangky Ek Suko, 34, dan Erikko, 26, sama-sama berperan sebagai pembuat rekening deposito dan pencari host wanita (penjaja seks).

Tersangka Cipto Wicaksono, 34, dan Feri Chandra, 25, berperan merekrut host wanita yang mengisi konten pornografi.

“Pelaku merekrut wanita jadi host berpenampilan seksi bersedia melakukan bugil dan melakukan adegan seks,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.

BACA JUGA  Majelis Taklim Jadi Magnet Generasi Muda Belajar Agama
BACA JUGA  Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Ingin Semua Pihak Kerja Sama Kembangkan Danau Toba

Jenderal bintang satu tersebut menyebut, komplotan judi dan pornografi online beroperasi selama 3 bulan. Para pengguna aplikasi ini wajib mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut.

Setiap pengguna membayar (deposit) minimal Rp 36 ribu dan maksimal Rp30 juta.

“Kepada orang-orang yang ingin berinteraksi dalam aplikasi ini wajib menukar koin digital, 1 koin nilainya Rp 3.000,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.

BACA JUGA  Ada 109 Check Point di Indonesia, Kakorlantas Polri: Sebanyak 1,5 Juta Pemudik Masuk ke Jakarta
BACA JUGA  Polri Catat 22.000 Senjata Api Dimiliki Warga Sipil di Jawa Tengah

Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan, aliran dana yang bisa di-kompulir dari perekrutan, uang dalam menjalankan kegiatan ini beromzet kotor Rp 4 miliar sampai Rp 4,5 miliar per bulan. Keuntungan bersih setelah dipotong biaya operasional per bulan ada penyusutan.

“Khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 3 miliar per bulan,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari bukti dan saksi lain, termasuk kemungkinan tersangka lainnya.

BACA JUGA  450 Pasukan Gabungan Diturunkan, Polda Jatim Grebek Kampung Narkoba di Sidotopo
BACA JUGA  Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Ingin Semua Pihak Kerja Sama Kembangkan Danau Toba

Adapun keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini