Ditintelkam Polda Jawa Tengah mencatat sekitar 22.000 senjata api yang dimiliki warga sipil. Ada sekitar 22 ribu pemilik senjata api di luar senjata organik milik anggota TNI/Polri, terang Ditintelkam Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Djati Wiyoto Abadi di Semarang, Sabtu (10/04/2021).
Menurut Dir Intelkam, pemilik senjata api diwajibkan untuk secara periodik memperpanjang izin kepemilikannya.
“Kami tingkatkan pengawasan kepemilikan senjata api. Pemiliknya sudah teregister semua,” tambah Dir Intelkam.
Belum ada pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan, namun lebih pada pelanggaran administratif.
Pemilik senjata api diwajibkan memperpanjang izin setiap tahun dan pemilik yang tidak memperpanjang izin kepemilikan senjata apinya masuk dalam kategori pelanggaran pidana.
Polda Jawa Tengah telah memiliki aplikasi pendaftaran kepemilikan senjata api secara daring.
Melalui aplikasi “Senpi Online” pemilik senjata api bisa lebih mudah dalam mendaftar dan akan selalu terpantau.
Aplikasi ini juga akan memberi pemberitahuan jika izin kepemilikannya akan habis. Adapun untuk izin kepemilikan baru seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk tes psikologi. (rj/bq/hy)
Sumber: Divisi Humas Polri.