2 Tahun Buronan, Polisi Ringkus Herman DPO 15 Kg Sabu di Bengkalis

116
Ilustrasi.
Bengkalis, Radar BI | Dua tahun dalam perburuan seorang bandar narkoba terkait peredaran 15 kg sabu bernama Herman alias Tinok akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnas Satres Narkoba Polres Bengkalis di sebuah rumah Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan pada hari, Minggu (12/6/2022).

“Proses penangkapan DPO Herman atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Desa Selatbaru di sebuah rumah Jalan Pusara Desa,” kata Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando..

“Mendapatkan informasi tersebut, dilakukan lidik dan Minggu dini hari tadi pukul 02.00 WIB, tim melakukan penangkapan. Herman ditangkap tanpa ada perlawanan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kementerian Agama Resmi Cabut Izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang
BACA JUGA  Sultan Ungkap Masih Terjadi Penyelewengan Pupuk Subsidi Pemerintah di Daerah

Lanjut Toni, dari tangan tersangka berusia 40 tahun itu. Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Nokia dan 1 unit sepeda motor.

Penangkapan terhadap Herman ini berdasarkan laporan Polisi No: LP/137/VII/2020/Riau/Res Narkoba Bengkalis, tanggal 11 Juli 2020, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Rekan tersangka yang sudah ditahan dan divonis bersalah, Desri Susanto, Safaat dan Arnalis yang mengakui narkotika jenis sabu – sabu yang mereka bawa didapat dari tersangka Herman alias Tinok,” terang Kasat dikutip dari Tibrata Polri pada hari Selasa (14/06/2022).

BACA JUGA  BNN Tembak Mati Bandar Narkoba di Bone, 89 Kg Sabu Disita
BACA JUGA  Cabuli Tiga Siswi PKL, Petugas Kelurahan Jombang Tangerang Selatan Diamankan Polisi

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus kepemilikan 15 kilogram narkoba jenis sabu tersebut bermula pada hari Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, Arnalis bersama Safaat berencana menuju Pekanbaru untuk mengantarkan narkoba jenis sabu.

Keduanya menyeberang dari Bengkalis menggunakan mobil Toyota Avanza BM1725NR warna hitam. Sementara Desri Susanto mengendarai mobil Inova silver BM1700DC yang membawa narkotika jenis sabu.

Sesampainya di Pakning, Desri pindah ke mobil Toyota Avanza BM 1725 NR dan Safaat gantian membawa mobil Inova silver BM1700DC yang berisi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Residivis Kambuhan Keok di Tangan Tim Joker IB I Palembang
BACA JUGA  Densus 88 Antiteror Polri Telusuri Kebun Kurma Diduga Terkait Pendanaan JI

Pada saat beriringan menuju Pekanbaru, sekira pukul 17.00 WIB di tepi Jalan Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, mereka ditangkap Tim Satres Narkoba Bengkalis yang sejak awal melakukan pengintaian.

Dari penangkapan itu, ditemukan 15 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah goni warna putih, 1 unit handphone merk Oppo A3s warna merah, 1 mobil Avanza hitam BM1725NR dan uang tunai Rp1.205.000 dari Arnalis.

BACA JUGA  TNI-POLRI, dan BIN Bersinergi Dalam Memberantas Aksi Terorisme KKB di Papua
BACA JUGA  Kementerian Agama Resmi Cabut Izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang

Kemudian 1 unit handphone merk Oppo A5s warna biru, 1 mobil Inova silver gold BM1700DC, 1 mobil Xenia silver metalik BM1429JY dan uang tunai Rp257ribu dari Safaat dan 1 unit handphone merk Oppo A3s warna hitam dan uang tunai Rp.302 ribu dari Desri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini