Jakarta, Radar BI | Polisi resmi menahan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Polda Metro Jaya menyebut penahanan Roy Suryo dilakukan karena sudah memenuhi unsur hukum.
“Saya rasa itu penyidik yang lebih paham tapi intinya yang bersangkutan ini dengan pasal yang disangkakan ada tiga itu berlapis. Ini penuhi unsur dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta seperti dilansir detikNews, Jumat (5/8/2022).
Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.
“Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum,” kata Zulpan dikutip dari Antara, Minggu (7/8/2022).
Zulpan menambahkan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.
“Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP,” ujar Zulpan.
Roy Suryo Ditahan, Akun Twitter dan Ponsel Disita Polisi. Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8/2022). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat (5/8/2022) yang dikutip dari Kompas.com