Padang, Radar BI | Pemerintah Kota Padang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan. Seluruh umat muslim di Indonesia melaksanakan ibadah puasa.
Agar umat muslim terjaga ibadahnya selama bulan Ramadhan, seluruh pemilik usaha rumah makan dibatasi waktu operasionalnya.
Pemilik rumah makan hanya boleh membuka usahanya dua jam sebelum berbuka puasa.
“Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” terang Wali Kota Padang Hendri Septa, pada hari, Senin (11/3/2024).
Surat Edaran Wali Kota Padang itu tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Puasa 1445 H. Surat edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 itu ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024.
Apabila pemilik usaha rumah makan melanggar edaran tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- juta. (Lima puluh juta rupiah).
“Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini,” ucap Wako Hendri Septa.(Charlie)