Jakarta, Radar BI | Usai dilaporkan ke Bareskrim Polri, kini mantan Presiden SBY dan putranya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, SBY dan putra sulungnya AHY dilaporkan oleh Nusa Ina Connection terkait isi pidatonya yang menyinggung bakal adanya kecurangan di Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey mengatakan, isi pidato mantan presiden SBY ke- 6 itu diduga kuat ada unsur fitnah terhadap kepala negara. Pasalnya isi pidato petinggi Partai Demokrat itu tak dibuktikan dengan bukti dan data yang valid.
“Setelah menganalisis dan mengkaji pernyataan (pidato) SBY dan AHY dalam video yang viral, bagi Nusa Ina Connection, kami menduga kuat video penuh dengan fitnah terhadap kepala negara,” kata Abdullah Kelrey, Jumat (23/9/2022).
Abdullah Kelrey juga menilai isi pidato SBY dan AHY di dalam video yang viral juga diduga merupakan tudingan hoax. Bahkan isi pidato SBY dan AHY itu diduga akan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. “Hoax dan merugikan rakyat serta menciptakan gangguan keamanan,” tuturnya.
Selain itu, kata Abdullah, apa yang disampaikan SBY dan AHY di dalam video yang viral itu diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 1946 tentang menyiarkan suatu berita yang dapat membuat keonaran di kalangan rakyat
Dan juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti. “Ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun dan Pasal 15 bisa terancam 2 tahun penjara,” ujarnya.
Karena itu, pria yang akrab disapa Kelrey berharap pihak kepolisan segera menuntaskan persoalan apa yang dituding SBY dan AHY itu. “Besar harapan kami agar pihak kepolisian dapat mempermudah penyelesaian persoalan ini hingga tuntas,” tuturnya.
Sumber: Pojoksatu.