Jakarta, Radar BI | Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.
Keempat pelaku pengedar ganja kering kini sudah ditetapkan tersangka, mereka diantaranya, HS (berusia 28 tahun), FV (berusia 32 tahun), YH (berusia 28 tahun), dan NF (berusia 29 tahun).
“Keempat tersangka pengedar ganja kering semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp. 150 juta dari Bandar,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Pasma Royce.
Hal tersebut berawal pada tanggal 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap truk tronton yang akan mengantarkan sayur mayur menuju Pulau Jawa.
“Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayur mayur dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat.
Lebih lanjut, tersangka HS dan EP diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar barang haram tersebut ke wilayah Jakarta, dengan pemberhentian di wilayah Tangerang.
Setelah di Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.
“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp 60 juta bila berhasil antar,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat.
“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar.