Ogan Ilir, Radar BI – Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Robi Sugara, SH.MH di dampingi Kanit Pidum IPDA. Harri Putra Makmur, S.Tr.K., berhasil mengamankan pemilik senjata api (senpi) rakitan dirumahnya, Selasa (16/03/2021).
Bermula dari laporan masyarakat bahwa di Dusun II Desa Lubuk Tunggal Kec. Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir terdapat warga yang memiliki senjata rakitan dan membuat warga sekitar resah.
Mendapat info tersebut selanjutnya Tim Macan langsung bergerak cepat utk melakukan penggerbekan dan penangkapan terhadap pelaku bernama Dedi Dores alias Din Bin Sulaiman.
Setelah di lakukan penggeledahan di dalam rumahnya di temukan 1 (satu) senjata api (Senpi) rakitan laras panjang jenis locok aktip yg siap di tembakkan sewaktu-waktu yang tersimpan di belakang pintu kamar tersangka.
Dan juga ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat botol berisikan bubuk mesiu dan amunisi berupa timah.
Tersangka DD mengakui bahwa kesemua barang tersbut adalah miliknya, kemudian tersangka DD dan Barang Bukti langsung di bawa dan di amankan ke Polres Ogan Ilir untuk di lakukan pemeriksaan secara Intensip.
Kapolres Ogan Ilir saat di hubungi oleh wartawan Radarbi.id melalui telepon membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan TO (Target Operasi) Senpi Musi – 2021. Dengan sasaran Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Senjata Api.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, S.H., M.H., menjelaskan “saat ini tersangka sudah, kita amankan dan di bawa ke Polres Ogan Ilir untuk di lakukan pemeriksaan”.(emen)