Sumbar, Radar BI | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov) mengizinkan pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Regional selama dua bulan untuk Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Limapuluh Kota. Volume sampah yang dibuang dibatasi 80% dari total...