Jakarta, Radar BI | Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu salinan putusan dari MA sebelum melakukan tindak lanjut atas putusan kasasi itu.
"Terhadap putusan kasasi Mahkamah...