Tenteng Senpi Rakitan, Seorang Pria Berhasil Diciduk Polisi

114
Palembang – Kepolisian Sektor Ilir Barat I pimpinan Kompol. Roy Tambunan, S.P., S.Ik., berhasil mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan senjata api rakitan, berjenis revolver dan 5 butir peluru kaliber 9 mm, di dalam mansion cafe jalan Soekarno Hatta (Soeta), Kelurahan Bukit Baru Palembang, Minggu (26/09/2021) pukul 1.30 WIB.

Tersangka bernama Febri Fitrian Saputro (berusia 25 tahun) warga jalan Sultan Sahril kelurahan 5 Ilir Palembang, berhasil diamankan setelah mendapat pengaduan dari pihak keamanan Mansion Cafe membawa senpi rakitan.

Bermula tersangka Febri ini melihat ada keributan, kemudian Febri mengambil satu pucuk senjata api rakitan beserta 5 amunisinya dari dalam tasnya dan menentengnya dengan maksut untuk menjaga diri dari keributan.

BACA JUGA  Survei: Perekonomian yang Masih Belum Menentu, Konsumen Mulai Hati-Hati dalam Berbelanja

Dari keterangan Kompol Roy Tambunan, “Kami dari polsek Ilir Barat 1 pada hari Minggu dini hari tanggal 26 September 2021 mendapat informasi dari keamanan Mansion Cafe bahwasanya terjadi keributan di Mansion Cafe,” ujar Kompol Roy Tambunan dihadapan awak media, Selasa (28/09/2021).

“Kebetulan saat itu, kami sedang ada kegiatan yang langsung saya pimpin bersama Kanit Reskrim anggota opsnal dan anggota lainnya, kemudian kami cek ke TKP. Dan kami mendapatkan informasi dari saksi bahwasanya di dalam keributan itu ada salah satu yang membawa senjata api,” ucap Kompol Roy

“Kami sempat bingung karena tidak mengetahui pelaku ini, tapi berkat rekaman CCTV akhirnya saya perintahkan, anggota saya untuk menutup akses pintu keluar dan jangan ada yang meninggalkan TKP, dari sinilah kita berhasil mengamankan tersangka ini,” ucapnya.

BACA JUGA  Rapat Pembentukan LPK Buana Karya Nusantara, Divisi Yayasan Bina Wirada Buana di Green Hill Resort Cianjur

Karena merasa takut tersangka Febri menyembunyikan senjatanya disemak-semak, dengan maksud untuk menghilangkan jejak dari Polisi, setelah dibujuk akhirnya pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 5 butir pelurunya,” pungkasnya.

Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek IB I bersama barang Buktinya. Dan atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 dan diancam dengan penjara paling lama 12 tahun (Suherman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini