Terbakar Api Cemburu, Istri Sayat Kelamin Suaminya Pakai Pisau

164
Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial E menjadi korban penganiayaan oleh istrinya YN, (Poto: Ilustrasi).
Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial E menjadi korban penganiayaan oleh istrinya YN, (Poto: Ilustrasi).
Cikarang, Radar BI | Diduga terbakar api cemburu, seorang pria berinisial E (berusia 46 tahun) menjadi korban penganiayaan oleh istrinya YN (berusia 42 tahun) dengan pisau dan gunting di rumahnya Jalan Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/9/2022).

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim menjelaskan, dugaan terbakar api cemburu, karena pelaku merupakan istri korban karena suaminya yang diduga berselingkuh dan akan menikah lagi, hingga pelaku gelap mata nekat melukai alat kelamin suaminya sendiri.

BACA JUGA  Korlantas Polri Segera Terapkan Aturan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

Istrinya YN karena cemburu dengan suaminya, pada waktu kejadian bermula pada saat korban sedang tidur di kontrakan, tiba-tiba korban merasa ada tarikan celana warna pink yang digunakan korban pada saat itu,” ucap Kompol Mustakim.

Lebih lanjut, Kompol Mustakim juga menjelaskan, kemudian korban melihat pelaku berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil yang diarahkan ke kemaluan korban dan kaki bagian kiri. Korban saat itu yang sambil meringis kesakitan berlari ke Jalan raya untuk minta pertolongan kepada warga sekitar, jelasnya.

BACA JUGA  Kontak Tembak TNI-Polri di Ilaga, Satgas Nemangkawi Kantongi Identitas 3 Kelompok Teroris

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka empat sayatan di kaki kiri dan di bagian kemaluan korban. Hingga akhirnya korban dibawa warga ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan, imbuhnya.

Usai melakukan aksinya, YN sebelumnya diketahui menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. mengetahui Hal itu personel Polsek Cikarang Utara menjemput pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah pisau kecil, dan gunting.

BACA JUGA  Polisi Buru Escobar Indonesia, Fredy Pratama Kendalikan Narkoba Dari Thailand

Saat ini terduga pelaku diamankan di Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut. Terduga dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, penjara, pungkasnya.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini