Akhir-akhir ini beredar viral di media sosial (Medsos) kabar bahwa Rumah Dinas Jabatan (Rujab) Bupati Boalemo, Provinsi Gorontalo, pernah dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu – sabu.
Hal ini terkuak dalam putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Bahwa dalam berkas perkara narkoba yang menyeret oknum Kepala Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Ruis Adam yang terjerat kasus narkoba.
Dalam berkas perkara dengan nomor: 7/Pid.Sus/2021/PN/Tmt tersebut menyebutkan, Ruis Adam pernah diajak rekannya bernama Wahyu menggunakan narkoba jenis sabu – sabu.
Berkas perkara menyebutkan, Wahyu yang dimaksud adalah Wahyu Moridu yang merupakan anak dari Bupati Boalemo Nonaktif Darwis Moridu.
Pada saat itu, tak ada orang lain, selain terdakwa dan rekannya tersebut di Rujab Bupati Boalemo tengah mengonsumsi sabu.
Saat dikonfirmasi Wahyu Moridu membantah tudingan yang mencatut namanya tersebut. Justru kata Wahyu, saat itu Ruis lah yang menawarkan barang haram itu kepadanya.
“Jadi, waktu itu Ruis yang bawa barang itu ke saya dan menawarkan untuk dijual. Saya langsung tolak, saksi istri saya sendiri,” kata Wahyu dikutip dari Liputan6.
Wahyu Moridu yang kini ini menjabat sebagai Anggota DPRD Boalemo tersebut menegaskan, bahwa ia bakal menempuh jalur hukum terkait persoalan yang mencatut nama baiknya itu.
Insya Allah, minggu depan saya akan menempuh jalur hukum melapor ke kepolisian mengenai persoalan ini.
“Saya disebut menyediakan barang itu, keliru. Malah sebaliknya, dia yang menjual barang itu kemudian saya menolaknya,” pungkasnya.