Unggah Konten Sara di Twitter, Facebook, Instagram, Youtube Hingga WhatsApp Virtual Police Tegur 125 Akun Medsos

167
Konten
Pemantauan konten media social (Medsos) yang diduga mengunggah ujaran mengandung Sara (suku, agama, ras, dan antargolongan) masih terus dilakukan melalui Virtual Police. Hingga saat ini, sudah ratusan konten yang mendapat peringatan.

“Pada periode ini, sudah ada 125 konten yang diberikan peringatan virtual police, dan itu semua didominasi melalui platform Twitter,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan, Jum’at (12/03/2021).

Adapun rincian 125 konten tersebut, mulai dari Twitter sebanyak 79 konten, 32 konten di Facebook, 8 konten Instagram, kemudian 5 konten di Youtube dan terakhir 1 konten di platform Whatsapp.

BACA JUGA  Siap Membawa Pulang Emas, Forkopimda Jawa Timur Kirim Atlet ke Papua Untuk Berlaga di PON XX 2021
Radar Berita Indonesia
Twitter, Facebook, Instagram, Youtube Hingga WhatsApp.

Selain itu, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, dari total keseluruhan 125 konten, terdapat 21 konten yang gagal mendapatkan peringatan virtual police. Hal ini dikarenakan, akun yang mengunggah konten tersebut sudah hilang atau terhapus.

Dari total 125 konten, sebanyak 89 konten sudah lolos verifikasi dan termasuk dalam konten yang mengunggah ujaran kebencian. Sementara, 36 konten sisanya tidak menunjukkan ujaran kebencian.

BACA JUGA  Kapolri Melarang Polantas Tilang Manual Untuk Menghindari Pungli

Sedangkan dari 89 konten tersebut, sebanyak 12 akun telah menerima peringatan pertama.

Radar Berita Indonesia

Ditambah 9 konten menerima peringatan virtual police yang kedua, 7 konten tidak terkirim peringatannya, dan terakhir, 21 konten yang gagal dikirimkan peringatan. Itu karena akunnya langsung dihapus atau hilang, biasalah itu hit and run namanya,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri.

BACA JUGA  Perlintasan Para Buron KPK, Silmy Karim: Datanya Banyak

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini