Padang, Radar BI | Tiga pasangan bukan suami Istri menginap di Hotel kembali ditertibkan Satpol PP Padang, pada hari Jumat (5/5/2023) dini hari.
Ketiga Pasangan ini ditertibkan petugas di Hotel yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Utara.
Mereka yang tengah tidur berduaan di kamar hotel tersebut, tak berkutik ketika diangkut ke Mako Pol PP Padang. Dikarenakan saat dilakukan pemeriksaan, pasangan laki-laki dan perempuan ini tidak dapat memperlihatkan dokumen pernikahan yang resmi kepada petugas.
“Mereka kedapatan tidur berduaan di kamar hotel tersebut namun tidak memiliki surat nikah,”terang Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Padang.
Di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, pasangan ini diproses oleh PPNS, sementara itu pihak orang tua dan penanggung jawab dari mereka juga turut di panggil agar mereka tahu kelakuan yang telah diperbuat.
“Penanggung jawab dari mereka juga kita panggil guna pembinaan,” ujarnya Rio Ebu Pratama.
Selain itu, Pihak Satpol PP Padang juga mengatakan meski masih ada yang terjaring, namun angka ini menurun dari sebelum – sebelumnya. Karena pihak pengelola hotel telah mematuhi aturan yang berlaku sesuai yang telah diberi peringatan oleh petugas.
“Angka pelanggaran penerimaan tamu pasangan ilegal telah menurun, pihak hotel telah banyak yang mematuhi aturan,” pungkasnya Rio Ebu.
Sumber: Hen Malay.