Polrestabes Medan bersama dengan Ditnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap empat orang yang memiliki peran sebagai kurir narkoba jenis sabu – sabu di wilayah Sumut.
Dari hasil penangkapannya tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 43,75 Kg narkoba jenis sabu – sabu dari 4 orang tersangka.
Penangkapan tersebut berawal saat petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan dua orang tersangka berinisial MJ dan IS di daerah Padangsidempuan, Sumatera Utara, dari penangkapan itu, polisi menyita barang haram seberat 3 Kg narkoba jenis sabu – sabu.
Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Riko Sunarko menjelaskan, bahwa setelah melakukan pengembangan tersebut polisi kemudian membentuk tim gabungan dengan Ditnarkoba Polda Sumut.
Pada tanggal 19 April, polisi menangkap seorang pria lain, ES di daerah Medan Timur. Petugas menyita barang bukti 75 gram sabu.
Setelah itu polisi mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa sabu dengan mobil bernomor polisi BK 1208 DO sedang melintas di kawasan Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Pada tanggal 28 April, polisi kembali menangkap satu orang pria di KM 15 Jalan Binjai – Medan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 bungkus diduga sabu – sabu yang disembunyikan di kotak ban serap yang sudah dimodifikasi.
“Kita menangakap pelaku selundupkan sabu seberat 40 kg. Barang haram yang disita itu diperoleh dari Aceh Utara,” jelas Kapolrestabes Medan saat konferensi pers pada hari, Senin (24/05/2021).
“Kemudian dibentuk tim lagi jadi dua. Ditnarkoba mengembangkan lagi sendiri dan sudah mendapatkan juga barang bukti, nanti dirilis. Yang ini, hasil pengembangan 3 kg dan 75 gram sabu-sabu.
Kemudian setelah kita lakukan, penyelidikan kutang lebih hampir 2 minggu, pada 28 April, kita menangkap lagi tersangka MH dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu,” ucap Riko.
Dia mengatakan barang haram itu diambil dari Aceh Utara kemudian dibawa menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Aksi ini disebut sudah empat kali dilakukan tersangka MH dengan upah Rp.10 juta per Kg yang dikirimkannya.
“Modus yang bersangkutan mengambil barang tersebut di Aceh Utara kemudian menggunakan mobil itu sudah dimodif, barang bukti itu ditempatkan di bawah ban serap kemudian ditata di sana untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolrestabes Medan.
Tersangka, MH (berusia 37 tahun) mengakui kalau ia hanya bertugas mengantarkan sabu dari Aceh Utara menuju ke Medan.
“Tersangka mengaku tidak mengenali jaringannya. Tapi kuat dugaan ini sindikat internasional. Malaysia-Aceh-Sumut (Medan),” jelas Kapolrestabes Medan.
Dalam pengakuannya, MH sudah 4 kali menyelundupkan sabu dari Aceh ke Medan.
Pengiriman pertama 17 Kg sabu, kedua 20 Kg sabu, ketiga 15 Kg sabu dan terakhir 40 kg sabu. Jika berhasil mengantarkan sabu itu ke tujuan, tersangka MH diupah Rp.10 juta perkilogramnya.
Sumber: Divisi Humas Polri.