Polisi Tetapkan 296 Tersangka Kasus Judi, Duit Rp. 1 Miliar Disita

145
Judi daring (online) maupun judi konvensional, (Poto Ilustrasi Judi).
Judi daring (online) maupun judi konvensional, (Poto Ilustrasi Judi).
Jakarta, Radar BI | Polda Metro Jaya menetapkan 296 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian yang meliputi judi daring (online) maupun judi konvensional. Uang senilai hingga Rp. 1 miliar turut disita dari pengungkapan kasus judi tersebut.

“Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasusnya sebanyak 131 laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Pol Endra Zulpan di Jakarta.

Kombes. Pol. Zulpan mengatakan, sebanyak 296 orang ditetapkan tersangka dalam pengungkapan 131 kasus perjudian tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan penyidik dari 13 Polres di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.

BACA JUGA  Malam Tahun Baru 2022 Berjalan Kondusif, Kapolda Sumut Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
BACA JUGA  Mutasi 15 Petinggi Polri, Ahmad Sahroni Salut Keseriusan Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir J

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut antara lain 34 set kartu, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp1.981.200.

Dia juga mengatakan, pengungkapan kasus judi tersebut adalah komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak pidana perjudian di masyarakat.

Polda Metro Jaya menciduk 296 orang pelaku judi konvensional dan judi online.
Polda Metro Jaya menciduk 296 orang pelaku judi konvensional dan judi online.

“Ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian,” ujarnya yang dikutip dari metro polri, Senin (29/08/2022).

Kombes Zulpan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan ada praktik perjudian.

BACA JUGA  Waspada Penglihatan Kabur Bisa Jadi Tanda Diabetes
BACA JUGA  Lubuak Rantiang Destinasi Objek Wisata Alam di Kota Padang

 

“Silakan masyarakat apabila mendapat informasi adanya perjudian maka Polda Metro Jaya segera merespon dalam rangka penegakan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

“Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi,” kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi “online” dan 1.408 perkara judi konvensional.

BACA JUGA  Polri Batasi Umur Personel Pengamanan Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun
BACA JUGA  Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin Berhasil Ringkus Tersangka Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

 

Khusus pada Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi “online” dan 453 perkara judi konvensional.

Sepanjang Januari-Agustus telah terjaring sebanyak 3.296 tersangka. Sedangkan pada 1 Agustus sampai dengan 22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini