BerandaBUDAYAIrwan Basir: Penguatan Kelembagaan Adat Penting untuk Menjaga Eksistensi Adat Minangkabau di...

Irwan Basir: Penguatan Kelembagaan Adat Penting untuk Menjaga Eksistensi Adat Minangkabau di Tengah Perkembangan Zaman

spot_img
Radar Berita Indonesia – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, menggelar Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Adat pada Minggu (1/11/2026).

Kegiatan kelembagaan yang berlangsung di Gedung Balai Basuo, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat peran kelembagaan adat sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.

Mengangkat tema “Kuatkan Semangat Banagari, Kokohkan Tungku Tigo Sajarangan, Lestarikan Adat dan Budaya Minangkabau”, kegiatan ini hadir Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang, Irwan Basir Dt. Rajo Alam, SH., MM., Camat Lubuk Begalung Ikrar Perkasa, Danramil 04/Lubuk Begalung, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lubuk Begalung, unsur pengurus LKAAM dan KAN Nan XX, serta sejumlah undangan lainnya.

Radar Berita Indonesia

BACA JUGA  Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba di Pamulang

Sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya ninik mamak, pemangku adat, serta anak kemenakan, mengenai kedudukan, fungsi, dan tanggung jawab kelembagaan adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

Dalam sambutannya, Ketua LKAAM Kota Padang, Irwan Basir Dt. Rajo Alam, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan adat merupakan kebutuhan penting, terutama bagi nagari-nagari yang berada di kawasan perkotaan.

Menurutnya, perkembangan kota, perubahan pola kehidupan masyarakat, serta kemajuan teknologi tidak boleh menjadi alasan bagi generasi muda untuk meninggalkan adat istiadat dan kebudayaan yang diwariskan oleh para leluhur.

Ia menyampaikan, nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau harus terus dipahami, dipelajari, dan diwariskan secara berkesinambungan kepada generasi penerus. Karena itu, sosialisasi kelembagaan adat tidak cukup hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi perlu dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan, AKBP Nainggolan: Kita Profesional dan Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

“Kita tidak ingin karena perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, adat dan budaya yang diwariskan oleh pendahulu kita justru tertinggal, bahkan hilang tergerus oleh waktu,” tegas Irwan Basir yang akrab disapa Dt. IB tersebut.

Menurutnya, ungkapan adat tersebut mengandung pesan mendalam tentang pentingnya menjaga identitas, jati diri, serta tatanan kehidupan masyarakat Minangkabau.

Radar Berita Indonesia

Masyarakat adat, khususnya generasi muda, harus memahami akar budaya dan memiliki kesadaran untuk mempertahankan warisan adat agar tidak kehilangan arah di tengah perubahan sosial.

Oleh sebab itu, Irwan Basir berharap kegiatan sosialisasi penguatan kelembagaan adat dapat diagendakan secara rutin setiap tahun.

BACA JUGA  Dari Riau, Rocky Gerung Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Etika Lingkungan

Dengan demikian, ninik mamak, pemangku adat, serta seluruh anak kemenakan memiliki kesempatan untuk memperdalam pengetahuan mengenai adat, memahami aturan dan tata kehidupan bernagari, serta mengetahui peran masing-masing dalam menjaga kelangsungan adat Minangkabau.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberadaan lembaga adat yang di dalamnya terdapat ninik mamak dan para pemangku adat tidak hanya sebatas mempertahankan tradisi maupun menjalankan kegiatan adat istiadat.

Lebih dari itu, kelembagaan adat memiliki tanggung jawab sosial dan kultural dalam menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat, memperkuat persatuan, serta meneruskan nilai-nilai luhur kepada generasi muda.

Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, peran ninik mamak sangat strategis sebagai pemangku adat sekaligus sosok yang menjadi tempat bertanya, bermusyawarah, dan mencari penyelesaian terhadap berbagai persoalan anak kemenakan.

BACA JUGA  56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Kapolri: Kirim Surat Kepada Presiden

Karena itu, kapasitas dan pemahaman ninik mamak terhadap adat perlu terus diperkuat agar fungsi pembinaan dan tanggung jawab sosial tersebut dapat berjalan dengan baik.

Penguatan kelembagaan adat juga berkaitan erat dengan keberadaan konsep Tungku Tigo Sajarangan, yakni sinergi antara ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai.

Ketiga unsur tersebut memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun kehidupan masyarakat yang berlandaskan adat, agama, ilmu pengetahuan, serta nilai-nilai kebersamaan.

Irwan Basir menekankan bahwa pelestarian adat dan budaya tidak dapat dibebankan hanya kepada pengurus lembaga adat. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, mulai dari ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, hingga generasi muda dan seluruh anak kemenakan.

BACA JUGA  Kapolda Papua Tegaskan Tidak Akan Gentar Hadapi Kelompok Kriminal Bersenjata di Intan Jaya

Dengan adanya komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik antara kelembagaan adat dan pemerintah, diharapkan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan dapat dibicarakan melalui pendekatan musyawarah serta tetap memperhatikan ketentuan adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Adat KAN Nan XX ini, diharapkan tumbuh kesadaran bersama bahwa adat dan budaya Minangkabau bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan identitas dan pedoman kehidupan yang harus dijaga serta diwariskan kepada generasi mendatang.

Semangat “Kuatkan Semangat Banagari, Kokohkan Tungku Tigo Sajarangan, Lestarikan Adat dan Budaya Minangkabau” diharapkan tidak berhenti sebagai tema kegiatan, tetapi dapat diwujudkan melalui penguatan peran kelembagaan adat, peningkatan pemahaman anak kemenakan, serta komitmen bersama dalam menjaga eksistensi adat Minangkabau, khususnya di tengah kehidupan masyarakat perkotaan Kota Padang. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read