BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHPerda Nomor 1 Tahun 2025 Disosialisasikan, Irwan Basir Tekankan Peran Strategis RT/RW

Perda Nomor 1 Tahun 2025 Disosialisasikan, Irwan Basir Tekankan Peran Strategis RT/RW

spot_img
Radar Berita Indonesia – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang, Irwan Basir Dt. Rajo Alam, SH., MM., menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tidak hanya bergantung pada kebijakan dan ketegasan pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan nyata dari seluruh elemen masyarakat, khususnya ketua RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tokoh masyarakat di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, sebanyak apa pun peraturan daerah yang diterbitkan Pemerintah Kota Padang, apabila tidak disertai dukungan, partisipasi, dan sosialisasi secara berkelanjutan oleh tokoh masyarakat, maka implementasinya di tengah masyarakat tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut disampaikan Irwan Basir saat hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Selasa (3/11/2026), bertempat di Kantor Camat Kuranji, Kota Padang.

BACA JUGA  7 Manfaat Jalan Kaki Setelah Makan, Lebih dari Sekadar Bakar Kalori

Kegiatan sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang. Acara ini diikuti oleh para lurah, kepala seksi ketenteraman dan ketertiban (Kasi Trantib) kelurahan se-Kecamatan Kuranji, ketua RT, ketua RW, LPM, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Irwan Basir menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan salah satu instrumen pemerintah daerah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, tenteram, dan nyaman. Namun, keberadaan regulasi tersebut harus dipahami dan dijalankan bersama, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak Perda.

Dalam pemaparannya, Irwan Basir menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan salah satu instrumen pemerintah daerah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, tenteram, dan nyaman.
Dalam pemaparannya, Irwan Basir menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan salah satu instrumen pemerintah daerah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, tenteram, dan nyaman.

“Sebanyak apa pun Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kota Padang, apabila dalam pelaksanaannya tidak mendapatkan dukungan dari ketua RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat lainnya, tentu peraturan tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Irwan Basir.

BACA JUGA  Pos Polisi di Aceh Barat Ditembaki OTK, Polda Aceh Buru Pelaku Penembakan

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Padang telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 sebagai landasan dalam mengatur ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat. Karena itu, seluruh unsur masyarakat, terutama yang memiliki peran langsung di lingkungan permukiman, diharapkan ikut mengambil bagian dalam menyampaikan dan menyosialisasikan substansi peraturan tersebut kepada warga.

“Perda ini sudah dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Namun, apabila Bapak dan Ibu selaku ketua RT, RW, dan LPM tidak ikut mendukung serta tidak menyosialisasikannya kepada masyarakat, tentu penerapannya akan sulit berjalan optimal. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar aturan tersebut dapat ditegakkan dan dipatuhi bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, tokoh adat yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Padang itu menerangkan bahwa setiap peraturan daerah pada prinsipnya disusun untuk memberikan kepastian aturan, menjaga kepentingan bersama, serta menciptakan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

BACA JUGA  KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Korupsi

Melalui Perda tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dituntut untuk menaati aturan, tetapi juga perlu memahami tujuan dan konsekuensi dari setiap ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan, dalam mendirikan bangunan, masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting agar pembangunan yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan tata ruang maupun ketentuan teknis yang berlaku.

Begitu pula dengan kegiatan usaha rumah kost. Menurutnya, pemilik usaha harus memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan usaha tersebut dapat berjalan dengan tertib serta tidak menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Polda Sumbar Targetkan 10.441 Personel Disuntik Vaksin Covid-19, Wakapolda: Sebelum Ramadan Selesai

Selain itu, pengaturan mengenai izin keramaian, tempat hiburan, dan berbagai aktivitas masyarakat lainnya juga menjadi bagian penting dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Ketika masyarakat ingin mendirikan bangunan, terlebih dahulu harus mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan usaha rumah kost, harus memenuhi persyaratan agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku di tengah masyarakat,” terangnya.

Irwan Basir juga mengingatkan bahwa ketua RT dan RW memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi penghubung antara pemerintah dengan warga sekaligus berperan dalam membangun kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan.

BACA JUGA  Preman Peras Pedagang Sate, Wajahnya Pucat Saat Ditangkap Polisi

Oleh sebab itu, ia berharap sosialisasi Perda tidak berhenti sebatas kegiatan formal atau penyampaian materi dalam sebuah pertemuan. Lebih dari itu, diperlukan tindak lanjut melalui komunikasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat agar setiap ketentuan dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, Satpol PP, perangkat RT/RW, LPM, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat merupakan salah satu kunci penting dalam mewujudkan lingkungan yang tertib dan harmonis.

Sementara itu, Camat Kuranji, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., dalam sambutannya mengharapkan seluruh lurah di wilayah Kecamatan Kuranji dapat meningkatkan sosialisasi Perda tersebut dengan melibatkan ketua RT, RW, dan LPM.

BACA JUGA  Tersangka Perkosaan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

Ia menilai, pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sangat penting agar berbagai persoalan ketertiban umum dapat dicegah sejak dini. Salah satu perhatian yang disampaikannya adalah keberadaan bangunan yang tidak sesuai ketentuan serta hunian atau usaha rumah kost yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Camat Kuranji berharap melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, masyarakat semakin memahami kewajiban dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan aktivitas maupun membangun usaha di lingkungan tempat tinggalnya.

Dengan dukungan seluruh perangkat pemerintahan dan partisipasi aktif tokoh masyarakat, Rozaldi optimistis ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Kuranji dapat diwujudkan secara lebih baik.

BACA JUGA  Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan unsur masyarakat dalam mengimplementasikan Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut dipahami, disosialisasikan, dan dilaksanakan secara konsisten.

Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyusun dan menegakkan kebijakan, sementara masyarakat mempunyai peran penting dalam mendukung pelaksanaannya demi terciptanya kehidupan yang aman, tertib, dan tenteram di Kota Padang. (DP/MS)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read