Beranda KRIMINAL Kasus Pembunuhan Polisi Tembak Polisi, Polda Lampung Pecat Aipda Rudi Suryanto Secara...

Kasus Pembunuhan Polisi Tembak Polisi, Polda Lampung Pecat Aipda Rudi Suryanto Secara Tidak Hormat

0
409
Kasus pembunuhan polisi tembak polisi.(Foto: Arsip Humas Polda Lampung)
Kasus pembunuhan polisi tembak polisi.(Foto: Arsip Humas Polda Lampung)
Lampung, Radar BI | Polda Lampung memberi sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Rudi Suryanto, anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah. PTDH itu terkait dengan pembunuhan terhadap sesama polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen, yang juga bertugas di polsek setempat.
Terkait dengan pembunuhan terhadap sesama polisi. Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9/2022) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, seperti dilansir Antara, pada hari Jumat (9/9/2022).

Sidang kode etik kasus pembunuhan polisi tembak polisi dilakukan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes. Pol. M Syarhan. Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol. Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Yang bersangkutan, kata dia, terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol No 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, kepada Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Kasus pembunuhan polisi tembak polisi.(Foto: Arsip Humas Polda Lampung)
Kasus pembunuhan polisi tembak polisi.(Foto: Arsip Humas Polda Lampung)

Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai pukul 09.30 hingga pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya, seorang polisi di Polsek Way Pengubuan, Aipda AK, tewas saat berada di depan rumahnya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022) malam. Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.

Dalam peristiwa tersebut, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun korban tidak nyawanya tidak dapat tertolong. Dalam waktu kurang lebih 3 jam, kejadian penembakan dapat diungkap, kemudian pelaku diamankan oleh Tekab 308.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini