Rabu, November 13, 2024
No menu items!

Terapkan TPPU, Polri Miskinkan Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Must Read
Jakarta, Radar BI | Polri berhasil membongkar jaringan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Nilai aset dari pengungkapan kasus ini mencapai Rp 10 triliun. Dengan pengungkapan kasus ini, Polri juga telah menyelamatkan sekitar 51 juta orang Indonesia dari narkotika.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus jaringan narkoba ini menjadi bagian dari upaya terus-menerus Polri untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Termasuk memiskinkan para pelaku yang terlibat narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.

“Penanganan kasus ini sesuai dengan program kerja Polri terkait dengan optimasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Terkait itu komitmen dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba,” kata Ramadhan kepada wartawan dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA  Baliho Ganjar Pranowo Diturunkan TNI, Panglima TNI Angkat Bicara

Lebih lanjut, Ramadhan juga menyatakan penerapan TPPU juga telah dilakukan diberbagai kasus terkair nakotika hingga dugaan korupsi. Hal itu dilakukan agar para pelaku mendapatkan efek jera dan masyarakat lain tidak melakukan kejahatan yang sama.

Dalam upaya mengungkap TPPU terkait kasus ini, Polri menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan terkait narkoba.

Hal ini merupakan langkah penting mengingat nilai transaksi narkoba yang tinggi. Selain uang tunai, aset-aset berharga seperti mobil, rumah, tanah, dan barang lainnya yang diperoleh dari tindak pidana narkoba juga telah berhasil diidentifikasi dan disita.

BACA JUGA  Bareskrim Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus Penyerangan Terhadap Anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek

Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan sebesar Rp 273 Miliar. Jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya sekitar Rp 10,5 T, selama 2020-2023.

BACA JUGA  Warga Plaju Ilir Tewas Ditikam dan Dibacok di Depan Taman TVRI

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri dan jajaran menangkap 39 orang tersangka. Para tersangka ditangkap sejak periode Mei 2023. Sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA  Bocah Hanyut Terbawa Arus Sejauh 11 Km Ditemukan Tewas

Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya.

Pengungkapan kasus ini melibatkan lima kepolisian daerah (Polda) dan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Metro Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Lampung.

Keberhasilan dalam membongkar jaringan narkoba ini menegaskan tekad Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan mengikuti aliran uang hasil kejahatan yang terkait. Operasi ini juga menjadi contoh kerja sama lintas lembaga yang efektif dalam upaya penegakan hukum.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka