BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHDinsos Sumbar Pulangkan 36 Orang Terlantar Sepanjang 2023

Dinsos Sumbar Pulangkan 36 Orang Terlantar Sepanjang 2023

spot_img
Padang, Radar BI | Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat (Dinsos Sumbar) melalui bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), kembali menuntaskan proses pemulangan enam warga berstatus orang terlantar (OT) ke daerah asal masing-masing di Pulau Jawa, pada hari Senin (09/10/2023).

Total selama 2023 berjalan, Bidang Linjamsos telah memproses pemulangan 36 orang terlantar yang terdiri dari warga Sumbar dan warga Luar Sumbar.

Kepala Dinsos Sumbar Arry Yuswandi menyebutkan, warga berstatus orang terlantar termasuk ke dalam bagian 26 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

BACA JUGA  Resmi Jadi Pangkostrad, Dudung Abdurachman Pamit ke Polda Metro Jaya

Sehingga, menjadi tanggung jawab Dinas Sosial di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk mengembalikan orang terlantar ke daerah asal masing-masing.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur Sumbar, bahwa Sumbar harus menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi siapa saja. Oleh karena itu, jika ada warga asal luar Sumbar yang terlantar di Sumbar, maka kita wajib memproses pemulangannya ke daerah asal,” ucap Arry.

Ada pun enam orang  terlantar yang diproses pada Senin kemarin, kata Arry, terdiri dari tiga warga Jawa Barat (Jabar) dan tiga warga Jawa Tengah (Jateng).

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Terima Bantuan CSR Cairan Disinfektan Dari Sinar Mas Grup

Ketiganya terlantar di Kota Padang setelah menjadi korban pelanggaran kesepakatan kerja. Keenam orang terlantar tersebut berprofesi sebagai nelayan, yang dibawa oleh seseorang untuk melaut di peraian Sumbar.

Keenam OT tersebut, sambung Arry, tiba di Kota Padang pada awal September, dan sempat melaut di perairan Sumbar selama beberapa hari.

Namun kemudian, keenamnya terjaring operasi pengamanan laut, karena diduga melaut menggunakan kapal yang tidak dilengkapi surat-surat sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Apel Siaga Ops. Ketupat 2021, Penyekatan Arus Mudik Harus Dilakukan Secara Humanis

“Karena statusnya pekerja, keenamnya diamankan, didata, dan kemudian dilepaskan. Namun, statusnya kemudian menjadi terlantar sehingga diproses pemulangannya ke daerah asal masing-masing,” ucap Arry menjelaskan.

Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat (Dinsos Sumbar) melalui bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), kembali menuntaskan proses pemulangan enam warga berstatus Orang Terlantar (OT) ke daerah asal masing-masing di Pulau Jawa, pada Senin (09/10/2023).
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat (Dinsos Sumbar) melalui bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), kembali menuntaskan proses pemulangan enam warga berstatus Orang Terlantar (OT) ke daerah asal masing-masing di Pulau Jawa, pada Senin (09/10/2023).

Kadis Dinsos Sumbar menyampaikan, menjalin kerja sama dengan Dinsos Provinsi tetangga dan Dinsos Kabupaten/Kota di Sumbar dalam memulangkan atau melanjutkan pemulangan OT.

Sebab, proses pemulangan harus dilakukan secara estafet antar daerah, yang terdiri dari proses pemulangan serta proses melanjutkan pemulangan.

BACA JUGA  Launching Official Race Pack, BOM Run 2026 Siap Sambut Ribuan Pelari dan Perkuat Sport Tourism Kota Padang

Bagi warga luar Sumbar yang terlantar di Sumbar, kita pulangkan ke daerah asalnya secara estafet. Contoh, warga Jakarta, maka kita pulangkan secara estafet ke Dinsos Jambi.

Nanti Dinsos Jambi yang akan melanjutkan proses pemulangannya secara estafet ke Dinsos Sumsel. Begitu seterusnya hingga OT tersebut sampai di Jakarta, ucap Arry lagi.

Begitu pun sebaliknya bagi warga Luar Sumbar yang terlantar di provinsi lain, maka Dinsos provinsi setempat akan memulangkan OT bersangkutan secara estafet hingga tiba di Dinsos Sumbar.

BACA JUGA  Soal Vonis Ferdy Sambo Hingga Eliezer, Jokowi: Semua Harus Hormati Keputusan Pengadilan

“Sesampai di Dinsos Sumbar, kita pulangkan ke rumah yang bersangkutan, baik di Kota Padang mau pun ke 18 kota/kabupaten lain, tentu dengan berkoordinasi dengan Dinsos setempat,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Sumbar, Andri Yunidal, menambahkan, sepanjang tahun 2023 berjalan, pihaknya telah memproses pemulangan 36 OT ke daerah asal masing-masing. Baik warga Sumbar mau pun warga Luar Sumbar.

Sebelum diproses, OT harus menunjukkan bukti dokumen kependudukan terkait daerah asalnya, atau surat pengantar dari Dinsos provinsi lain yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah warga Sumbar.

BACA JUGA  Imam Masjid Raya Sumbar Dipecat Sepihak, KNPI Sumbar Angkat Bicara

Untuk warga luar Sumbar, harus bisa menunjukkan surat keterangan terlantar dari Kepolisian serta dokumen kependudukan. Setelah itu, OT akan kita asesmen terlebih dulu, ucap Andri kepada media Radar Berita Indonesia, pada hari Rabu (11/10/2023).

Selama proses pelayanan dilakukan, sambung Andri, OT akan diberi fasilitas makan, minum, dan istirahat jika diperlukan. Kemudian, difasilitasi keberangkatannya secara estafet ke daerah asal masing-masing.

Sementara itu untuk warga tergolong rentan, seperti anak-anak dan lansia, maka akan didampingi proses pemulangannya oleh petugas Dinsos Sumbar.

BACA JUGA  400 WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar Akhirnya Kembali ke Indonesia

Kita berusaha memberikan pelayanan terhadap OT secara prima dan secepat mungkin. Akan tetapi, kita tidak gegabah memprosesnya, karena bisa jadi ini dimanfaatkan sebagai modus cari ongkos.

Oleh karena itu, kelengkapan dokumen dan proses asesmen sangat menentukan dalam mengambil keputusan, apakah OT itu layak kita proses atau tidak layak untuk diproses pemulangannya, ucap Andri menutup.

BACA JUGA  Imam Masjid Raya Sumbar Dipecat Sepihak, KNPI Sumbar Angkat Bicara

Sumber: Dinsossumbar/isq.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read