Korlantas Polri Tak Rekomendasikan Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei

131
Korlantas Polri
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik sebelum diberlakukannya peniadaan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

“Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 (Mei 2021) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H, Jumat (16/04/2021).

Kakorlantas Polri mengungkapkan tidak merekomendasikan warga untuk mudik mendahului mengacu pada aturan pemerintah.

Sebab, pemerintah telah menetapkan larangan mudik/peniadaan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, termasuk sebelum atau sesudahnya.

BACA JUGA  Kadiv Humas Buka Pelatihan Publik Speaking, Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

“Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor 13 Satgas COVID-19. Karena kebijakan pemerintah adalah dilarang mudik, mudik ditiadakan,” jelasnya.

Diketahui, pemerintah menetapkan peniadaan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei. Aturan ini berlaku untuk ASN, TNI/POLRI, BUMN, Pegawai Swasta dan masyarakat umum.

Menindaklanjuti itu, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan dari Lampung sampai Bali untuk menghalau masyarakat mudik lebaran.

BACA JUGA  Kapolri Beberkan Peran Polri Tingkatkan Kerukunan Hidup Berbangsa Wujudkan Indonesia Maju

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini