Pasca Mudik Lebaran, Polda Sumut Penumpang Bus Wajib Memiliki Surat Hasil Swab Antigen

0
187
Polda
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes. Pol. Hadi Wahyudi.
Pasca mudik lebaran, Polda Sumut beserta Polres sejajaran memberlakukan masa pengetatan perjalanan selama 18 hingga 24 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, permberlakukan ini dasar Surat Edaran (SE) satgas penanganan Covid-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 tahun 2021.

Dalam ketentuan ini, lanjut Hadi, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid antigen maksimal 1 x 24 jam.

“Dan Hasil negatif Genose C-19,” sebut dia, Selasa (18/05/2021).

BACA JUGA  Hyundai Ioniq Tabrak Truk Mogok di Tol JORR, 3 Orang Tewas

Para penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan Bus, kata Kabid, wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak.

“Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan,” sebut dia.

BACA JUGA  Dokter Gadungan 4 Tahun Operasikan Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur

Kemudian, lanjut Hadi, pihak pengelola transportasi umum diwajibkan untuk memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. “Dan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19,” sebutnya.

Pihak pengelola transportasi umum agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang diluar terminal/pool bus.

BACA JUGA  Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Kokain dan Ganja oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri

“Apabila ditemukan pelanggaran diatas, pelarangan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku pengendara bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal,” ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini